• Rabu, 27 September 2023

Soroti Dugaan Kasus Rudapaksa di Lebak, LPAI Banten Minta Kemenag Bertindak Tegas

- Jumat, 8 September 2023 | 07:55 WIB
Ketua LPA Kabupaten Lebak, Oman Rohmawan (Dok BE)
Ketua LPA Kabupaten Lebak, Oman Rohmawan (Dok BE)

BantenEkspose.ID - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Banten, tengah menyoroti dugaan kasus rudapaksa di Kabupaten Lebak yang terjadi di lingkungan oe dipendidikan keagamaan.

Ketua Bidang Pendidikan LPAI Provinsi Banten, Oman Rohmawan mengungkapkan, pihaknya mengaku prihatin atas terjadinya insiden ini.

Karena menurutnya kasus tersebut, seharusnya tidak terjadi di tempat yang notabene mengajarkan akhlak dan perilaku terpuji.

Baca Juga: Sikapi Soal Peti di Desa Neglasari Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, Pemerintah Desa Lakukan ini

Menurut Oman, perlu adanya pembinaan intensif dari Kementerian Agama (Kemenag) terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang terlibat dalam kasus seperti ini.

Selain itu, dia juga mencatat bahwa tidak hanya kasus pelecehan yang menjadi masalah, tetapi juga kasus kekerasan fisik yang kerap terjadi juga harus menjadi perhatian.

"Lembaga pendidikan berbasis keagamaan seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman untuk pendidikan agama. Pimpinan lembaga pendidikan harus menjadi teladan bagi muridnya, bukan malah menjadi predator," ungkapnya.

Baca Juga: Peti Ditutup Rakyat Bingung, Segelintir Oknum Raup Untung, Rudi Kurniawan: Pemerintah Jangan Lakukan Pembiaran

Untuk itu, Oman berharap agar Kemenag dapat mengambil langkah-langkah yang efektif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Ia juga menegaskan, pelaku kejahatan harus segera diproses hukum, dan korban perlu mendapatkan pendampingan pemulihan psikologis serta keadilan hukum yang layak.

"Pelaku harus segera diproses hukum, korban harus segera mendapatkan pendampingan pemulihan psikologis dan memastikan mendapatkan keadilan hukum," tegasnya.

Baca Juga: Anies Gandeng Cak Imin, Limbad Kebakaran Jenggot

Lebih lanjut kata oman, dalam hal ini LPAI Banten juga menekankan pentingnya evaluasi izin lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang melanggar peraturan.

"Dengan tegas, LPAI Provinsi Banten menyerukan agar perbuatan-perbuatan tercela ini tidak boleh terus berulang," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sofi Mahalali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X