• Rabu, 27 September 2023

Wali Kota Serang Syafrudin dan DPRD Bahas Raperda APBD Perubahan TA 2023

- Senin, 11 September 2023 | 17:18 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin tengah memaparkan pandangannya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Serang. Senin, 11 September 2023.
Wali Kota Serang Syafrudin tengah memaparkan pandangannya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Serang. Senin, 11 September 2023.

BantenEkspose.id - Wali Kota Serang Syafrudin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengadakan Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya. Senin, 11 September 2023.

Ada tiga pokok pembahasan dalam Rapat Paripurna yang dilakukan Wali Kota Serang Syafrudin bersama DPRD, diantaranya:
1. Penyampaian Raperda APBD Perubahan TA 2023.
2. Tanggapan dan/ atau jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Wali Kota Serang.
3. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang.

Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, turut hadir Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Wakil Ketua III Hasan Basri, para anggota DPRD, OPD terkait, dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga: PT Thermax International Indonesia Buka Lowongan Kerja Cilegon, Ini Syarat Yang Dibutuhkan!

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, pembahasan Raperda APBD TA 2023 sangat penting dilakukan, mengingat dana publik harus dikelola dengan baik dan efisien.

Kata Wali Kota Serang, pemerintah pusat melakukan pengaturan tentang Dana Alokasi Umum Earmarked, yang mewajibkan Pemerintah Daerah melaksanakan urusan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelurahan dan penggajian P3K.

"Kita menghadapi tantangan yang kompleks terkait bantuan dari pusat dan bantuan keuangan dari provinsi, maka dari itu perlu ada penyesuaian yang dilakukan Pemerintah Kota Serang pada APBD Perubahan TA 2023," katanya.

Baca Juga: Peti di Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Diduga Kembali Beroperasi, Kepala Desa Ngaku Tak Tahu

"Kolaborasi dan kerja sama antara Eksekutif dan Legislatif adalah pondasi yang kuat untuk menciptakan anggaran yang proporsional dan efektif demi kesejahteraan masyarakat Kota Serang," imbuhnya.

Lebih lanjut, Syafrudin mengatakan, penyusunan Raperda Kota Serang tentang Perubahan APBD TA 2023, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2023

Wali Kota Serang menyebutkan, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp1.358.058.922.073 menjadi Rp1.566.603.227.777, jumlah tersebut bertambah sebesar Rp208.544.305.704 atau bertambah sekitar 15%.

Baca Juga: dr Fery Juliawan Ungkap Fakta Unik Sayuran Oyong, Tak Sekedar Penggunaan Kuliner, Punya Manfaat Kesehatan Juga

Sementara untuk Belanja Daerah di proyeksikan sebesar Rp1.488.160.709.863 menjadi sebesar Rp1.582.466.468.989, jumlah itu bertambah sebesar Rp94.305.759.126 atau bertambah sekitar 6%.

Adapun untuk Pembiayaan Daerah di proyeksikan sebesar Rp130.101.787.790 menjadi sebesar Rp15.863.241.212, jumlah ini berkurang sebesar Rp114.238.546.578 atau menurun sebesar 88%.

Halaman:

Editor: Sofi Mahalali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X