BantenEkspose.id - Dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang meluncurkan program Desa Binaan Imigrasi.
Peluncuran program Desa Binaan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang ini, dilakukan di Hotel Cikande, Kabupaten Serang. Rabu, 13 September 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Hasrullah menuturkan, program ini ditujukan untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di wilayah Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa.
Baca Juga: PT Thermax International Indonesia Buka Lowongan Kerja Cilegon, Ini Syarat Yang Dibutuhkan!
"Wilayah ini dikenal sebagai daerah rawan bagi PMI Non Prosedural. Program Desa Binaan Imigrasi akan memberikan perlindungan dan pemahaman yang lebih baik kepada warga di sini," ucapnya.
Hasrullah berharap, ke depan program ini juga dapat diperluas ke desa-desa lain di wilayah kerja Kantor Imigrasi Serang.
Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Ujo Sujoto, menyatakan bahwa Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa menjadi pionir dalam implementasi program ini.
Baca Juga: Peti di Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Diduga Kembali Beroperasi, Kepala Desa Ngaku Tak Tahu
"Kita meluncurkan Program Desa Binaan Imigrasi ini karena masih terdapat Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO di luar negeri, termasuk dalam aksi penipuan dan sindikat scamming," ujarnya.
Kata Ujo Sujoto, dengan peluncuran program yang berkelanjutan ini, diharapkan dapat mengurangi atau bahkan mencegah korban TPPO yang berasal dari desa-desa di Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Lebih lanjut Ujo menegaskan, dalam hal ini kantor Imigrasi Serang juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan komunitas setempat, dan pihak terkait guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas bagi para PMI Non Prosedural di wilayah ini.
Baca Juga: Rapat Terkait Pengelolaan Pasar Induk Rau Kota Serang Hasilkan 6 Kesepakatan, Ini Poinnya!
"Ini merupakan langkah penting dalam mencegah PMI Non Prosedural dari potensi bahaya yang mungkin dihadapi saat bekerja di luar negeri," paparnya. ***
Artikel Terkait
Pengurus Pokja Wartawan Banten Supriyono Resmi Daftar Komisi Informasi Provinsi Banten
Soroti Dugaan Kasus Rudapaksa di Lebak, LPAI Banten Minta Kemenag Bertindak Tegas
Wali Kota Serang Syafrudin dan DPRD Bahas Raperda APBD Perubahan TA 2023
Wali Kota Serang Syafrudin Sepakat dengan DPRD untuk Evaluasi Pengelola Pasar Rau
Bersumber Dari Dana Desa, Rehabilitasi Gedung Pemerintahan Desa Cimandiri Kecamatan Panggarangan Disoal Warga