2 Komisioner Panwascam Dipecat, Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori Ungkap Penyebabnya

- Senin, 6 Maret 2023 | 23:50 WIB
Karena Lakukan Pelanggaran 2 Komisioner Panwascam di Kabupaten Lebak dipecat (Bawaslu RI)
Karena Lakukan Pelanggaran 2 Komisioner Panwascam di Kabupaten Lebak dipecat (Bawaslu RI)

Bantenekspose.id - 2 Komisioner Panwascam di Kabupaten Lebak dipecat oleh Bawaslu setempat.

Komisioner Panwascam yang dipecat tersebut, yaitu Komosioner Panwascam Cijaku dan Panwascam Wanasalam.

Keduanya dipecat melalui Surat Keputusan, yang langsung ditanda tangani Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori.

Baca Juga: 5 Pelaku Pengoplosan Tabung Gas Subsidi Berhasil Diringkus Polsek Panongan, Begini Kronologisnya

Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori mengatakan, bahwa pemberhentian tersebut berdasarkan penanganan pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya.

Berdasarkan hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak secara resmi memberhentikan dua Komisioner Panwascam

Yaitu Komisioner Panwascam Cijaku dan Panwascam Wanasalam. Keduanya disebut telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Berkat ini, Gubernur Khofifah Indar Parawansa Klaim Angka Kematian Ibu di Jawa Timur Turun Signifikan

Surat Keputusan Bawasalu Lebak tersebut bernomor: 004/HK.08/K-BT.01/3/2023, tentang pemberhentian anggota Panwascam Cijaku bernisial LGS.

Sementara Surata Keputusan Bawaslu Bernomor 005/HK.08/K-BT.01/3/2023, tentang pemberhentian anggota Panwascam Wanasalam berinisial ASF.

Dua surat tersebut ditanda tangani pada 3 Maret 2023, langsung oleh Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori.

Baca Juga: PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Posisi ini, Lulusan Sarjana Merapat

Dengan keluarnya Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Lebak tersebut, maka masa tugas LGS dan ASF sebagai anggota berakhir sudah.

“Terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Odong, Senin malam 6 Maret 2023.

Sementara itu, seperti diberitakan sejumlah media online, Aliansi Pemuda Cijaku Menggugat (APCM), sebelumnya telah melaporkan anggota Panwascam Cijaku LGS ke Bawaslu Kabupaten Lebak, pada 6 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X