BantenEkspose.id - Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), Rohmat Hidayat, mengungkapkan permintaannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk turun tangan mengatasi polemik yang terjadi terkait hilangnya hak pejalan kaki (trotoar) di area Pasar Malingping, Lebak, Banten.
Menurutnya, meskipun wilayah Pasar Malingping berada di bawah kewenangan Kabupaten Lebak, namun jalan tersebut adalah milik Provinsi Banten.
LPI juga mendesak Pemprov Banten untuk mengambil langkah penyelesaian. dikarenakan tidak adanya tindakan eksekusi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Kasus Duit Success Fee Pembebasan Lahan Tambak Udang Rp345 Juta di Lebak Diperiksa Polisi
Rohmat mengungkapkan bahwa polemik penyerobotan hak pejalan kaki di pasar Malingping bukanlah hal baru.
Ia menjelaskan, pada tahun 2000an, trotoar masih terlihat jelas sepanjang jalan pasar Malingping. Bahkan, selain trotoar, dulu ada lapangan voli yang diklaim sebagai milik pemda.
"Namun, seiring berjalannya waktu, tidak hanya trotoar yang menghilang, lapangan tersebut pun berubah menjadi ruko dan pasar yang menjadi milik pribadi," ungkapnya.
Baca Juga: Seleksi Fornas Tingkat Provinsi Banten Dibuka, Perebutkan Penghargaan Rp10 Juta
Maka dari itu, jika tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, LPI telah mempersiapkan agenda unjuk rasa di beberapa titik di kabupaten dan provinsi, termasuk di Alun-alun Malingping, untuk mendorong terciptanya perubahan nyata.
Karena menurut Rohmat, hal ini seolah menjadi konsumsi bisnis penguasa di wilayah tersebut, bahkan tampaknya pihak Kabupaten Lebak sendiri seolah menutup mata dan tidak memiliki keberanian untuk melakukan tindakan eksekusi.
"Padahal, terdapat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 131 Ayat 1 yang jelas dilanggar, serta tiga peraturan pemerintah terkait penyerobotan hak pejalan kaki," tegasnya.
Baca Juga: Ijazah Sarjana, PT Dover Chemical Kembali Buka Lowongan Kerja Cilegon, Buruan Daftar!
Rohmat menyebut, tiga peraturan itu diantaranya, pertama Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Pasal 189 Ayat 1, yang menunjukkan pemilik ruko memanfaatkan ruang secara tidak sesuai dengan fungsi awalnya.
Kedua, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 Pasal 190 Ayat 1, yang menunjukkan pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan penggunaan ruang sesuai dengan rencana tata ruang.
Artikel Terkait
Jembatan Penghubung 3 Desa Putus, Warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Kesulitan Akses Transportasi
Ancam Keselamatan, Menuju Sekolah, Siswa SD dan SMP di Wilayah ini Turuni Tebing Sebrangi Sungai, Gegara ini
Turuni Tebing Sebrangi Sungai, Siswa SD dan SMP ini tak Paham: Siapa yang Berwenang Ngurusi Keselamatan Kami
Nyaleg 2024, Bupati dan Wakil Bupati Lebak Kompak Mundur, Rohmat Hidayat: Jembatan Putus Saja Belum Tertangani
Jembatan Penghubung Putus Akses Transportasi Warga Terhambat, Tokmas Desa Situmulya Berharap ini