• Senin, 25 September 2023

Ribuan Buruh Banten Geruduk KP3B, Riden Hatam Aziz: Bila Soal ini tak Dipenuhi, Buruh Akan Tetap Kepung KP3B

- Selasa, 6 Juni 2023 | 17:39 WIB
Ribuan buruh Banten geruduk Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) (Foto: Adi/Dok BE)
Ribuan buruh Banten geruduk Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) (Foto: Adi/Dok BE)

Bantenekspose.id - Ribuan buruh Banten yang tergabung dalam berbagai organisasi buruh, menggeruduk Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

Pantau awak media, ribuan buruh Banten tersebut, sudah berkumpul di kawasan KP3B sejak pagi hari.

Menurut Presiden FSPNI Riden Hatam Aziz, aksi ribuan buruh Banten ini, dilakukan bersamaan dengan aksi buruh secara serentak di seluruh Provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Minimal Ijazah D3, PT Mastratech Indonesia Buka Lowongan Kerja, Posisi ini Dibutuhkan Cepat, Cek Syaratnya

Ribuan buruh Banten tersebut tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) dan juga partai Buruh.

Mereka melakukan aksi geruduk KP3B, untuk meminta dukungan Pj Gubernur Banten menolak Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Aksi ini serentak dilakukan di kawasan Pemerintahan Provinsi di seluruh Indonesia. Untuk hari ini, sedikitnya ada 2.000 buruh yang berunjuk aksi di KP3B ini,” kata Riden, Selasa 6 Juni 2023.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat: Pentingnya Memperbanyak Amalan Kebaikan di Dzulqadah Sebagai Bulan Mulia

Pantauan di lokasi, para buruh yang sudah berkumpul di kawasan KP3B sejak pagi hari tersebut tak bisa masuk kedalam Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B.

Pintu masuk utama KP3B pun ditutup dan dialihkan melalui pintu belakang. Aparat dari Kepolisian dan juga Satpol PP pun terlihat sudah siap untuk menyambut para buruh.

Riden menuturkan, pihak menuntut kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten untuk memberikan dukungan terhadap gerakan-gerakan buruh di Banten.

Baca Juga: Minimal Ijazah D3, PT Mastratech Indonesia Buka Lowongan Kerja, Posisi ini Dibutuhkan Cepat, Cek Syaratnya

Gerakan-gerakan buruh Bantgen ini, terus menyuarakan penolakan terhadap undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut Riden, undang-undang tentang Cipta kerja ini telah membuat hak hidup para pekerja di Indonesia, kedepannya itu semakin tidak jelas.

Riden meminta Pj Gubernur Banten untuk menyatakan dukungan kepada buruh di Banten.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X