Tindaklanjuti RDP, Komisi IV DPRD Lebak Sidak Ternak Ayam Cihara

- Senin, 20 Juni 2022 | 18:13 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Rohan didampingi anggota komisi tengah melakukan Sidak di lokasi ternak ayam di Desa Cihara.
Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Rohan didampingi anggota komisi tengah melakukan Sidak di lokasi ternak ayam di Desa Cihara.

BantenEkspose.ID - Menyikapi penolakan masyarakat, Komisi IV DPRD Lebak melakukan Sidak ke lokasi ternak ayam di Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis 16 Juni 2022, masyarakat Cihara melakukan RDP dengan DPRD Lebak soal penolakan ternak ayam di Desa Cihara.

Menanggapi hasil RDP soal penolakan ternak ayam di Desa Cihara tersebut. Jajaran Komisi IV DPRD Lebak pun melakukan pemantauan langsung ke lokasi.

Baca Juga: Ini Besaran UMP dan UMK 2022 di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Diketahui, ternak ayam di Desa Cihara merupakan peternakan milik perusahaan CV Aneka Karya Muda.

Ketua Komisi 4 DPRD Lebak, Rohan mengatakan, kedatangan pihaknya ini merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat.

"Kedatangan kami ke sini merupakan bentuk responsif dan keberpihakan kepada masyarakat," katanya di lokasi, Senin 20 Juni 2022.

Baca Juga: Tangkal Ancaman Ekstrimisme, Moderasi Beragama 'vaksin' Ampuh Kata Kamarudin Amin

"Kami tegak lurus berada di pihak masyarakat," imbuhnya.

Untuk itu, Rohan menegaskan, aktivitas di lokasi ternak ayam di Desa Cihara harus dihentikan, samapi izin keluar.

"jangan ada kegiatan apapun sebelum selesai perizinannya," tegasnya.

Baca Juga: Sampah Berserakan di Jalan Cibetik, Wali Kota Imbau Lurah dan Camat Selalu Jaga Kebersihan Lingkungan

Kata Rohan, izin dalam membuka aktivitas usaha ternak ayam di Desa Cihara sangat penting, terkhusus izin lingkungan.

"Izin ini kan dasarnya dari bawah. Artinya dari masyarakat, gak mungkin bisa diajukan ke atas ketika dari lingkungan tidak ada (persetujuan)," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sofi Mahalali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X