BantenEkspose.ID - Untuk mengisi kekosongan pimpinan di 4 OPD, Pemkot Serang membuka seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari mulai hari ini, Senin 14 November 2022.
Dari 4 OPD yang buka seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut yang ada di Pemkot Serang yakni Kepala Badan Kepengawaian dan pengembangan SDM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga dan Sekretaris DPRD.
Adapun seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilakukan oleh Pemkot Serang ini berdasarkan pengumuman nomor 800/001/PANSELJPTP-BKPSDM/XI/2022.
Baca Juga: PP Lidmi Gelar Orasi Kebangsaan, Pemuda Indonesia Harus Punya Integritas Kebangsaan Kata Asrullah
Untuk persyaratan dan lainnya, simak deskripsinya sebagai berikut:
A. PERSYARATAN UMUM
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Aktif yang bekerja pada instansi pemerintahan di
wilayah Provinsi Banten;
2. Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun 00 (nol nol) bulan pada saat
ditetapkan/ dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
3. Jabatan dan Pangkat Golongan/Ruang :
a. Jabatan Administrator dengan Pangkat Golongan/Ruang minimal Pembina (IV/a);
b. Jabatan Fungsional Ahli Madya dengan Pangkat Golongan/Ruang minimal
Pembina (IV/a);
Artikel Terkait
Penerimaan PPPK Pemerintah Provinsi Banten, Ini Tahapan Pelaksanaan untuk Jabatan Tenaga Kesehatan
Masih Buka, Ini Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kesehatan di Provinsi Lampung
Segera Daftar! Pemprov Jabar Buka Lowongan Kerja Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK
Pemprov Jabar Buka Penerimaan PPPK Guru 2022, Ini Syarat dan Link Daftarnya
Dear Tenaga Kesehatan Jabar, Ini Syarat dan Cara Daftar Penerimaan PPPK 2022