BantenEkspose.id - Menyusul sejumlah daerah, kini Polda Banten tengah mewacanakan pemberlakukan kembali tilang manual.
Sejumlah alasan menyertai wacana pemberlakuan tilang manula tersebut. Diantaranya, masih ada daerah yang belum memiliki kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kemudian terkait penindakan khusus bagi pengendara yang melanggar lalu lintas seperti kendaraan tanpa pelat nomor, knalpot bising, melawan arus, balap liar dan pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Baca Juga: PT PP Properti Tbk Membuka Loker Bogor, Fresh Graduate Dipersilahkan Mendaftar
Diketahui, sejumlah daerah yang sudha menerapkan tilang manual diantaranya Kota Depok Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kabupaten Tebo Provinsi Jambi hingga daerah Jakarta.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, wacana pemberlakuan tilang manual ini sudah dibahas sejak tahun 2022.
Namun, sampai saat kini belum ada petunjuk dan arahan (jukrah) yang resmi dari pimpinan kepolisian.
“Sampai saat ini belum ada jukrah resmi tentang pemberlakuan tilang manual, namun wacana ini sudah disampaikan dari tahun 2022,” kata Didik, Senin 23 Januari 2023.
Artikel Terkait
Patroli Gabungan, Sepuluh Truk Pengangkut Pasir Basah Kena Sanksi Tilang
Anda Perlu Tahu! Ini Daftar Jalan Tol yang Terapkan Tilang Elektronik
Ini 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, Simak Info Lengkapnya!
Tahukah Anda? Ternyata Ini 4 Pelanggaran yang Sering Kena Tilang Elektronik Lho
Politisi NasDem Ahmad Sahroni Dukung Penerapan Kembali Tilang Manual, ini Alasannya