• Rabu, 27 September 2023

Tiktok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E comerce Bersamaan, Medsos Asal China ini Jadi Sorotan Menkop UKM

- Rabu, 6 September 2023 | 14:34 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Teten Masduki Tolak Tiktok Jalankan bisnis Medsos dan e Comerce bersamaan di Indonesia (Foto: Humas Kemenkop UKM)
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Teten Masduki Tolak Tiktok Jalankan bisnis Medsos dan e Comerce bersamaan di Indonesia (Foto: Humas Kemenkop UKM)

Bantenekspose.id - Tiktok, medsos asal China kini menjadi sorotan dari Menkop UKM Teten Masduki.

Pasalnya kini tiktok menjalankan bisnis media sosial dan e comerce secara bersamaan di Indonesia.

Karenanya, MenKop UKM Teten Masduki, menyatakan menolak platform media sosial asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia

Baca Juga: WINGS Group Sedang Buka Lowongan Kerja Serang, Syarat dan Ketentuan Simak Disini!

Melalui keterangan pers, Menkop UKM Teten Masduki, mengatakan penolakan serupa telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya, yaitu Amerika Serikat dan India.

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan," kata Tetetn.

"Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," imbuhnya.

Baca Juga: Diduga Dibekingi Oknum Aparat Dimuluskan Birokrat, Ini Permintaan Politisi PKS Sikapi Praktek Tambang Ilegal

Ditegaskan Teten, TikTok diperbolehkan saja berjualan, tetapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial," Teten.

"Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," lanjutnya.

Baca Juga: Bimtek Bawaslu RI: Upaya Menyiapkan Pengawas Pemilu 2024, Melalui Penguatan Kompetensi

Masih menurut Tetan, selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, pemerintah juga perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu," ucap Menteri Teten.

"Setelah itu, baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," tambahnya.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X