• Rabu, 27 September 2023

Capai Hasil Signifikan, Bapenda Kota Serang Dekati Target Pendapatan Pajak Daerah Triwulan III 2023

- Selasa, 12 September 2023 | 14:03 WIB
Kepala Bapenda Kota Serang, Hati W Pamungkas.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hati W Pamungkas.

BantenEkspose.id - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengungkap bahwa capaian pendapatan pajak daerah Kota Serang hingga 31 Agustus 2023, terus mendekati target yang ditetapkan pada Triwulan III tahun 2023.

Hari membeberkan, target pendapatan pajak daerah Kota Serang hingga akhir Triwulan III adalah sebesar Rp148.733.835.197 atau setara dengan 64 persen dari target tahunan.

Kata Hari, hingga 31 Agustus 2023, Bapenda Kota Serang telah berhasil mencapai angka realisasi sebesar Rp118.895.417.410 atau setara dengan 51,3 persen dari target tahunan.

Baca Juga: PT Thermax International Indonesia Buka Lowongan Kerja Cilegon, Ini Syarat Yang Dibutuhkan!

Dalam rincian pendapatan pajak daerah, sejumlah sektor turut memberikan kontribusi yang berarti dalam capaian ini. Diantaranya ada Pajak Restoran, Pajak PPJ, BPHTB, Pajak Hotel dan PBB.

"Kami bersemangat melihat capaian ini, yang mencerminkan upaya keras tim Bapenda dan kontribusi warga Kota Serang dalam memenuhi kewajiban pajak mereka," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Hari membeberkan, meski capaian ini terbilang mengesankan, namun masih ada tantangan yang harus dihadapi untuk mencapai target tahunan yang ambisius.

Baca Juga: Wali Kota Serang Syafrudin Sepakat dengan DPRD untuk Evaluasi Pengelola Pasar Rau

Dimana hingga akhir September 2023, terdapat sekitar 12,85 persen atau Rp29.838.417.787 yang harus dikumpulkan untuk sampai pada target Triwulan III.

"Kami akan terus bekerja keras untuk mencapai target pendapatan pajak daerah tahunan, serta meningkatkan pelayanan kepada warga dan pengusaha di Kota Serang," katanya.

Lebih lanjut Hari menilai, jika dibandingkan dengan beberpa tahun kebelakang, bisa dikatakan bahwa capaian hingga 31 Agustus 2023 ini, sudah setara dengan target selama 1 tahun.

Baca Juga: Wali Kota Serang Syafrudin dan DPRD Bahas Raperda APBD Perubahan TA 2023

Berikut adalah rincian pendapatan pajak daerah Kota Serang hingga 31 Agustus 2023:

  1. Pajak Hotel mencapai Rp2.458.072.101.
  2. Pajak Restoran telah menghasilkan pendapatan sebesar Rp21.817.768.378.
  3. Pajak Hiburan mencapai Rp2.990.012.128.
  4. Pajak Reklame telah menyumbangkan sekitar Rp6.511.553.065.
  5. Pajak PPJ berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp25.986.885.583.
  6. Pajak Parkir mencapai Rp895.275.143.
  7. Pajak Air Tanah mencapai Rp1.061.721.786.
  8. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbangkan sejumlah Rp15.382.125.638.
  9. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp41.644.519.715.
  10. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lainnya yang Sah mencapai Rp147.483.873.

Baca Juga: dr Fery Juliawan Ungkap Fakta Unik Sayuran Oyong, Tak Sekedar Penggunaan Kuliner, Punya Manfaat Kesehatan Juga

Halaman:

Editor: Sofi Mahalali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X