• Rabu, 27 September 2023

Mulai 2023, Daerah Wajib Susun Neraca Pangan Wilayah, Ini Tujuannya Kata Kepala Badan Pangan Nasional

- Jumat, 25 November 2022 | 08:03 WIB
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi (dok Badan Pangan Nasional)
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi (dok Badan Pangan Nasional)

BantenEkspose.ID - Mulai 2023, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan, pemerintah daerah wajib menyusun neraca pangan wilayah.

Neraca pangan wilayah yang harus disusun oleh Dinas urusan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut, untuk untuk 11 komoditas pangan strategis.

Menurut Arief, neraca pangan wilayah ini, sesuai dengan amanat Perpres No 125 Tahun 2022.

Baca Juga: Data Korban Meninggal Dunia Akibat Gempa Bumi Cianjur Bertambah, Kepala BNPB Sampaikan Soal ini

Perpes tersebut tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) melalui konsolidasi penguatan CPPD bersama seluruh Dinas Urusan Pangan Daerah.

Selain itu, sesuai amanat UU Nomor 18/2012 dan PP Nomor 17/2015, penyelenggaraan CPP harus didukung oleh penyelenggaraan CPPD yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

“Dalam menetapkan jumlah dan jenis, serta mengelola CPPD, Pemerintah Daerah perlu memperhatikan Neraca Pangan Wilayah masing-masing," ujar Arief, dikutip dari laman resmi Badan Pangan Nasional.

Baca Juga: Pelaku Pengadang Bantuan Korban Gempa Bumi Cianjur Diamankan Polisi, Akhirnya Minta ini

Dengan memiliki neraca pangan, sambung Arief, kita akan tahu seberapa besar ketersediaan pangan wilayah, jumlah kebutuhan pangan yang harus dipenuhi, serta dari mana sumbernya.

"Sehingga dapat ditentukan kebijakan pangan yang paling tepat untuk setiap wilayah,” ujarnya.

Arief juga menegaskan, terkait urgensi neraca pangan, mulai tahun 2023 Dinas urusan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menyusun Neraca Pangan

Baca Juga: Peduli Gempabumi Kabupaten Cianjur, Pemkot Serang Kirim Bantuan Logistik

11 komoditas pangan strategis yang harus tercantum di neraca pangan wilayah yaitu beras, jagung, kedelai, daging ruminansia, daging unggas, telur, cabai, bawang, gula, minyak goreng, dan ikan.

“Tim dari Badan Pangan Nasional siap untuk membantu baik dalam penyusunan metode maupun koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.***

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X