Bantenekspose.ID - Sebuah aktivitas usahs agar mempunyai pijakan hukum, tentu harus mempunyai perizinan usaha yang dikeluarkan pihak atau instansi berwenang, termasuk Izin Pertambangan Batubara.
Berkaitan dengan perizinan usaha batubara atau Izin Pertambangan Batubara ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP), sebagai turunan dari Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
PP yang mengatur Izin Pertambangan Batubara yaitu PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Parlindungan Sitinjak, Staf pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, pada laman resmi Kemen ESDM, menjabarkan soal tata cara pemberian izin Usaha Pertambangan Batuan, termasuk batubara.
Menurutnya, PP No 23 Tahun 2010 komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu:
1. Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium
2. Mineral logam, antara lain: emas, tembaga
3. Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit
4. Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
5. Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat Tentang Pentingnya Menjaga Kelestarian Lingkungan
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan
Dijelaskan Parlindungan Sitinjak, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan mengacu atau berdasarkan PP No 23 Tahun 2010, dilakukan dengan cara permohonan wilayah.
"Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya," ujarnya.
Artikel Terkait
Kisruh Pengadaan Batu Bara, Anggota DPR RI Amin AK Minta Untuk Audit Secara Menyeluruh
Buka Lapangan Pekerjaan, Jokowi Letakan Batu Pertama Proyek Hilirisasi Batu Bara Menjadi DME
Politisi PKS Minta Pemerintah Naikkan Pajak Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya
Ekspor Batu Bara Meningkat, Harganya Menguat Hingga 235 Persen Kata Mulyanto
Soal Penambangan Batu Bara di Lahan Perum Perhutani, Ini Sikap Badak Banten Lebak
Penambangan Batu Bara di Kawasan Perum Perhutani, Pemerintah Harus Buka Mata Kata Lukman
Tambang Batu Bara di Perum Perhutani, Langkah Nyata Pemerintah Selamatkan Ekonomi Ditunggu Warga Baksel
Badak Banten Laporkan Pengusaha Tambang Batu Bara Ilegal di Baksel, Ini Alasannya
Cek Lokasi Tambang Batu Bara Tanpa Izin di Baksel, Subdit 4 Tipidter Polda Banten Temukan ini