Cabuli Adik Ipar Dibawah Umur, Pria di Lebak Terancam Hukuman Penjara Belasan Tahun

- Rabu, 22 Februari 2023 | 20:25 WIB
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan (Freepik)
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan (Freepik)

BantenEkspose.id - Akibat melakukan aksi pencabulan, seorang pria berinisial SL (24) asal Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, diamankan Satreskrim Polres Lebak.

Dari keterangan polisi, aksi pencabulan ini dilakukan pelaku terhadap adik iparnya, yakni IH (13) yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, kasus pencabulan ini berhasil diungkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak.

Baca Juga: Wilmar Group Buka Loker Serang Terbaru, 3 Posisi Ini Menanti Anda, Simak Selengkapnya

"Tindak pidana tersebut (pencabulan), terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 jam 09.00 WIB di rumah pelaku," ungkapnya seperti dikutip dari aku instagram @reskrim.polreslebak.

Andi membeberkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya ini di kediamannya, saat itu isterinya, sedang mengasuh anaknya di depan rumah.

"Pelaku SL (24) melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur, dan istri pelaku sedang mengasuh anaknya di depan rumah," terangnya.

Baca Juga: Pastikan Pantarlih Lakukan Coklit Pemilu 2024, Panwaslu Cihara Terapkan Waskat

Dari hasil pengungkapan, lanjut Andi, barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa hasil visum et Repertum (korban), celana dalam korban, dan BH korban.

Andi menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana melakukan persetubuhan, dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana hukuman paling rendah 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Soroti Penggunaan Nitrogen Cair pada Jajanan Chiki Ngebul, Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari Ungkap Hal ini

Subsider dengan pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Aturan tersebut mengatur terkait tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik didalam maupun diluar perkawinan. ***

Halaman:

Editor: Sofi Mahalali

Sumber: instagram @reskrim.polreslebak

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X