Sebar Video Hubungan Badan ke Bapak Korban, Pelaku Pencabulan di Lebak Ditangkap Polisi

- Rabu, 22 Februari 2023 | 21:41 WIB
Ilustrasi korban pencabulan. (Pixabay/HtcHnm)
Ilustrasi korban pencabulan. (Pixabay/HtcHnm)

BantenEkspose.id - Satreskrim Polres Lebak kembali menangkap pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kali ini, pelaku aksi pencabulan ditangkap pasca menyebar video adegan hubungan badan ke orang tua korban.

Mengutip unggahan instagram @reskrim.polreslebak, pelaku pencabulan berinisial E (20), seorang pria asal Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten.

Baca Juga: Bila ASN Kota Serang Tak Netral di Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang Janji Akan Lakukan ini

Diketahui, aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap kekasihnya, yakni PS yang masih berusia 15 tahun.

Dari unggahan tersebut diketahui bahwa, tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2021 sekira pukul 13.00 WIB.

Aksi pencabulan tersebut, terjadi di rumah pelaku di daerah Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Sikap NU dalam Politik, Gus Yahya: Jangan Gunakan NU Sebagai Lembaga Untuk Politik Praktis

Awalnya E (20) yakni pelaku, meminta korban untuk datang ke rumahnya.

Setelah tiba, korban diajak untuk melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak, namun akhirnya dipaksa oleh pelaku.

Pada saat kejadian, ternyata pelaku sengaja merekam adegan hubungan badan keduanya.

Baca Juga: Indomaret Group Buka Loker Tangerang, Lulusan SMA atau SMK Bisa Daftar

Itu dilakukan untuk menjadi bahan ancaman jika suatu hari keduanya putus atau korban menolak melakukan hubungan badan lagi.

Namun siapa sangka? Korban justru memilih untuk putus.

Halaman:

Editor: Sofi Mahalali

Sumber: instagram @reskrim.polreslebak

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X