BantenEkspose.id - Satreskrim Polres Lebak kembali menangkap pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kali ini, pelaku aksi pencabulan ditangkap pasca menyebar video adegan hubungan badan ke orang tua korban.
Mengutip unggahan instagram @reskrim.polreslebak, pelaku pencabulan berinisial E (20), seorang pria asal Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten.
Baca Juga: Bila ASN Kota Serang Tak Netral di Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang Janji Akan Lakukan ini
Diketahui, aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap kekasihnya, yakni PS yang masih berusia 15 tahun.
Dari unggahan tersebut diketahui bahwa, tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2021 sekira pukul 13.00 WIB.
Aksi pencabulan tersebut, terjadi di rumah pelaku di daerah Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Sikap NU dalam Politik, Gus Yahya: Jangan Gunakan NU Sebagai Lembaga Untuk Politik Praktis
Awalnya E (20) yakni pelaku, meminta korban untuk datang ke rumahnya.
Setelah tiba, korban diajak untuk melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak, namun akhirnya dipaksa oleh pelaku.
Pada saat kejadian, ternyata pelaku sengaja merekam adegan hubungan badan keduanya.
Baca Juga: Indomaret Group Buka Loker Tangerang, Lulusan SMA atau SMK Bisa Daftar
Itu dilakukan untuk menjadi bahan ancaman jika suatu hari keduanya putus atau korban menolak melakukan hubungan badan lagi.
Namun siapa sangka? Korban justru memilih untuk putus.
Artikel Terkait
Repacking Beras Ala AM Warga Rangkas, Tak Wajar Nyari Keuntungan Berujung Jadi Tahanan
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti Pemuda Warga Desa Cihara, ini Penyebabnya
Kirim Pekerja Migran secara Ilegal ke Arab Saudi, 4 Warga Banten Dibekuk Polisi
Lama Menduda dan Sering Nonton Video Porno, Pria di Cianjur Tega Cabuli Anak Kandung
Cabuli Adik Ipar Dibawah Umur, Pria di Lebak Terancam Hukuman Penjara Belasan Tahun