• Rabu, 27 September 2023

Sempat Melarikan Diri, Akhirnya Pelaku Penambangan Ilegal Ditangkap Polisi, ini Penjelasan Kapolres Serang

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 15:59 WIB
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat press conference terkait penambangan ilegal (Dok Bidhumas Polda Banten)
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat press conference terkait penambangan ilegal (Dok Bidhumas Polda Banten)

Bantenekspose.id - Usai ditetapkan sebagai tersangka pelaku penambangan ilegal di wilayah Kopo Kabupaten Serang, pria berinisial W, akhirnya ditangkap polisi.

Pria berinisial W tersebut, melarikan diri setelah sebelumnya ditetapkan sebagai pelaku penambangan ilegal.

Pelaku penambangan ilegal diwilayah Kecamatan Kopo Kabupaten Serang tersebut, ditangkap polisi, ditempat persembunyiannya, wilayah Ciomas Kabupaten Serang.

Baca Juga: Ditetapkan PKS Sebagai Bakal Calon Presiden di Pemilu 2024, Anies Rasyid Baswedan Ungkapkan Hal ini

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam press conference mengungkapkan, bahwa W yang berusia 49 tahun tersebut merupakan pelaku penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang

W(49) akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, pada Rabu 22 Februari 2023.

W yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan ilegal oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Serang.

Baca Juga: Badan Pangan Nasional Naikkan Batas Atas Penjualan Beras, Wasekjen Partai Solidaritas Indonesia Bilang Begini

Bukannya kooperatif, W malah melarikan diri walaupun dan akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Serang.

"Tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sehingga, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Sabtu 25 Februari 2023.

"Saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, W sempat melarikan diri ke salah satu Pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas, W berhasil kita amankan," lanjut Kapolres.

Baca Juga: BOCORAN Kisi Kisi Materi Soal Tes Terbaru, untuk PPPK Formasi Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Masih menurut Kapolres, W sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2019 dengan kasus yang sama.

Untuk kegiatan penambangan saat ini, W sudah satu bulan beroperasi hingga akhirnya kembali diamanankan.

"Untuk beroperasinya sudah satu bulan, dengan deposit 1000 rit, namun W baru menjual sebanyak 18 rit," ujarnya.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X