• Senin, 25 September 2023

Satgas Gakkum Polres Cilegon Amankan 3 Orang Pelaku Pungutan Liar, ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Cilegon

- Rabu, 26 April 2023 | 07:15 WIB
3 pelaku yang diduga melakukan pungutan liar dan barang bukti berhasil diamankan polisi. (PMJ News)
3 pelaku yang diduga melakukan pungutan liar dan barang bukti berhasil diamankan polisi. (PMJ News)

Bantenekspose.id - Gegara melakukan praktik pungutan liar, 3 orang pelaku diamankan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Cilegon.

3 orang pelaku ditangkap dengan dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di sekitar kawasan wisata Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar, menyampaikan bahwa Satgas Gakkum Polres Cilegon telah mengamankan 3 orang pelaku yang diduga melakukan pungutan liar.

Baca Juga: Oknum Anggota TNI Menendang Pemotor Wanita, Pelakunya Sudah Ditahan Puspomau Lanud Halim Perdanakusuma

Menurut AKP Mochmad Nandar tiga pelaku berinisial MI (25), SH (41) dan DS (51) ditangkap saat beraksi pada hari Minggu 23 April 2023 sore,

Ketiga orang pelaku ditangkap, diduga melakukan pungutan liar parkir motor diatas trototar di Jalan Raya Anyer Bandulu.

“Mengamankan tiga orang yang diduga telah melakukan pungutan liar parkir motor diatas trotoar kepada masyarakat yang sedang melakukan wisata," ungkap Mochmad Nandar, seperti dilansir laman PMJ News.

Baca Juga: Gaji Hingga Rp7 juta, PT Grand Motors Indonesia Buka Lowongan Kerja, Simak Syarat Daftarnya

Diterangkan Nandar, trotoar yang digunakan pelaku tidak seharusnya dijadikan tempat parkir.

"Karena trotoar merupakan fasilitas dari pemerintah untuk para pejalan kaki," ujarnya.

Selain itu, para pelaku juga ternyata taak memiliki izin dari pemerintah. Bahkan, saat beraksi mencetak tiket parkir yang digunakan untuk aktivitas parkir liar.

Baca Juga: Libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah, Pantai Tanjung Layar Desa Sawarna Ramai Diserbu Wisatawan

“Pengelola parkir tidak memiliki Izin parkir dari pemerintah daerah dan dari tiket Rp 10 ribu perkendaraan tidak membayarkan pajak daerah,” ungkapnya.

Diterangkan Nandar, trotoar yang digunakan pelaku tidak seharusnya dijadikan tempat parkir.

"Karena trotoar merupakan fasilitas dari pemerintah untuk para pejalan kaki," ujarnya.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X