• Senin, 25 September 2023

Anaknya Aniaya Seorang Mahasiswa, Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut Dicopot Jabatannya

- Rabu, 26 April 2023 | 21:42 WIB
Konferensi Pers Pencopotan Jabatan AKBP Achirudin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut (Tangkapan Layar instagram @poldasumaterautara)
Konferensi Pers Pencopotan Jabatan AKBP Achirudin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut (Tangkapan Layar instagram @poldasumaterautara)

Bantenekspose.id - Karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa, setelah diperiksa Propam Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achirudin Hasibuan dicopot dari jabatannya.

Selain dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, Achirudin Hasibuan ditempatkan dalam tahanan khusus Propam.

Pencopotan Achirudin Hasibuan dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba, disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Baca Juga: Partai Persatuan Pembangunan Resmi Usung Ganjar Pranowo Calon Presiden RI 2024

Dalam unggahan akun instagram @poldasumaterautara, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra secara tegas mencopot AKBP Achirudin Hasibuan

Achirudin Hasibuan dicopot dari jabatan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Achirudin juga disanksi penempatan khusus, usai dirinya diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa.

Baca Juga: Calon Presiden RI 2024, Wiranto Sebut Prabowo Subianto Paham Masalah Bangsa dan Geopolitik

"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Huma Polda Sumut, Rabu 26 April 2023.

Tak hanya itu, lanjutnya, Achirudin juga ditempatkan dalam tahanan, kena sanksi penempatan khusus.

Dijelaskan Hadi, AKBP Achiruddin Hasibuam terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Loker Tangerang, PT Sunway Trek Masindo Buka Lowongan Kerja, Posisi ini Gajinya Rp6,3 juta, Simak Syaratnya

Dalam aturan itu disebutkan, bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tegas Kabid Humas***

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Sumber: Instagram @poldasumaterautara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X