• Senin, 25 September 2023

Gegara Diskusi Tentukan 1 Syawal, Peneliti BRIN Berujung Bui

- Senin, 1 Mei 2023 | 18:04 WIB
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH), ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian oleh Bareskrim Polri. (PMJ News/Fajar)
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH), ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian oleh Bareskrim Polri. (PMJ News/Fajar)

BantenEkspose.id - Salah seorang Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH), ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Alasan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, melontarkan ucapan di media yang berujung polemik itu, diungkap Bareskrim Polri

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, bahwa saat itu APH sedang emosi.

Baca Juga: Viral, Seorang Pengunjung Hampir Jatuh dari Menara Pantau Pantai Bagedur

“Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi,” ujar Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri seperti dikutip dari PMJ News, Senin 1 Mei 2023.

Adi Vivid menuturkan, awalnya tersangka APH bersama peneliti BRIN lain, termasuk Thomas Djamaluddin sering berdiskusi perihal penentuan tanggal 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Namun, diskusi diantara mereka tak kunjung selesai hingga APH tersulut emosi dan melontarkan pengancaman di media sosial.

Baca Juga: PT Doosan Heavy Industries Indonesia Kembali Buka Lowongan Kerja Cilegon, Ini Syaratnya!

“Kemudian dia emosi, karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut (pengancaman ke warga Muhammadiyah),” jelasnya.

Adi Vivid mengatakan, atas kasus yang menjeratnya, tersangka APH kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri per hari ini setelah ditangkap kemarin Minggu (30/4/2023) Di wilayah Jombang, Jawa Timur.

“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” katanya.

Baca Juga: Pengunjung Hampir Jatuh dari Menara Pantau, Pengelola Pantai Bagedur Sampaikan Maaf dan Akan Benahi Sarpras

Sementara di tempat yang sama, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menambahkan, dalam penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti satu unit handphone, akun email dan notebook milik tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka APH dikenakan pasal terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ucapnya.

Halaman:

Editor: Sofi Mahalali

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X