• Senin, 25 September 2023

Minta Perlindungan Saat Ditangkap, Peneliti BRIN Andi Pangerang Ngaku Ketakutan

- Senin, 1 Mei 2023 | 19:43 WIB
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar tengah melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan ujaran kebencian Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. (PMJ News/Fajar)
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar tengah melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan ujaran kebencian Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. (PMJ News/Fajar)

BantenEkspose.id - 'Mulutmu adalah harimau-mu', pribahasa ini tampaknya menggambarkan kondisi terkini dari seorang Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, kini ditangkap Bareskrim Polri usai melontarkan ucapan bernada mengancam di media sosial.

Ucapan bernada ancaman dari seorang Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin di media sosial, berbuah kemarahan warga Muhammadiyah.

Baca Juga: Viral, Seorang Pengunjung Hampir Jatuh dari Menara Pantau Pantai Bagedur

Hal ini dikarenakan Andi Pangerang Hasanuddin diketahui melakukan ancaman akan membunuh warga Muhammadiyah terkait dengan penentuan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H.

Dari informasi yang dihimpun, selain Andi Pangerang, peneliti BRIN lain yang diduga melakukan ujaran kebencian yakni Thomas Djamaluddin.

Atas pernyataannya di media sosial tersebut, Andi Pangerang Hasanuddin pun sudah dinyatakan melanggar kode etik.

Baca Juga: PT Doosan Heavy Industries Indonesia Kembali Buka Lowongan Kerja Cilegon, Ini Syaratnya!

Keputusan itu, merupakan hasil sidang etik yang digelar Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN pada hari Rabu 26 April 2023.

Setidaknya, saat itu ada sebanyak 38 pertanyaan terlontar dalam sidang yang digelar sejak pukul 09.00 hingga 15.15 WIB.

Terkini, status Andi Pengerang Hasanuddin alias APH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Hadapi Pileg 2024, DPD Partai Garuda Provinsi Nyatakan Kuota Caleg Sudah Terpenuhi, Berkat ini

Dia berhasil ditangkap pada Minggu 30 April 2023 di wilayah Jombang, Jawa Timur, dan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak hari ini, Senin 1 Mei 2023.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, saat ditangkap tersangka APH tidak memberikan perlawanan, dan justru meminta diberikan perlindungan.

Halaman:

Editor: Sofi Mahalali

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X