BantenEkspose.id - Pasca terbukti melanggar kode etik Polri, Polda Sumatera Utara memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Kode etik Polri yang dilanggar oleh AKBP Achiruddin Hasibuan yakni melakukan pembiaran terhadap puteranya ketika melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
“Dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” terang Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa 2 Mei 2023.
Baca Juga: Viral, Seorang Pengunjung Hampir Jatuh dari Menara Pantau Pantai Bagedur
Panca menyebutkan, Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Ia melanggar tiga etik sekaligus yaitu etika kepribadian, etika kelembagaan, dan kemasyarakatan.
“Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkapnya.
Baca Juga: Dibutuhkan Segera, PT Orbit Terminal Merak Sedang Buka Lowongan Kerja Cilegon
Panca menegaskan, sanksi yang diberikan terhadap Achiruddin, merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak anggota yang bermasalah.
“Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut - red), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri. Karena ini bentuk keseriusan,” tegasnya.
Lebih lanjut Panca mengatakan, selain mendapatkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat, Achiruddin juga telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Admiral.
Baca Juga: Kerap Pamer Kemewahan, KPK Bakal Panggil Kadinkes Provinsi Lampung
“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan - red) sebagai tersangka,” jelasnya.
Kata Panca, penetapan tersangka terhadap Achiruddin ini buntut dari pembiaran terhadap anaknya saat melakukan penganiayaan.
Artikel Terkait
Oknum Anggota TNI Menendang Pemotor Wanita, Pelakunya Sudah Ditahan Puspomau Lanud Halim Perdanakusuma
Satgas Gakkum Polres Cilegon Amankan 3 Orang Pelaku Pungutan Liar, ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Cilegon
Anaknya Aniaya Seorang Mahasiswa, Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut Dicopot Jabatannya
Gegara Diskusi Tentukan 1 Syawal, Peneliti BRIN Berujung Bui
Minta Perlindungan Saat Ditangkap, Peneliti BRIN Andi Pangerang Ngaku Ketakutan