• Senin, 25 September 2023

Rugikan Negara 8 Triliun, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

- Rabu, 17 Mei 2023 | 14:37 WIB
Menkominfo Johnny G Plate resmi ditahan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G (Dok. Humas Puspenkum Kejaksaan)
Menkominfo Johnny G Plate resmi ditahan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G (Dok. Humas Puspenkum Kejaksaan)

BantenEkspose.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Menkominfo Johnny G Plate langsung di tahan oleh Kejagung usai jalani pemeriksaan proyek proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. 

Kasus yang dilakukan Menkominfo Johnny G Plate ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun terkait BTS 4G.

Baca Juga: Jhon LBF Bongkar Masalah Masuk Pabrik di Balaraja dan Cikupa Pake Duit

"Hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi seperti dilansir dari laman PMJNews, Rabu 17 Mei 2023.

Dikatakan dia, telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G

Baca Juga: Hengkang dari Partai Golkar Gabung Gerindra, Dedi Mulyadi: Kita Terus Bekerja Untuk Indonesia Raya

Bahkan, penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan.

Diketahui, Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Lepas Pekerja Migran Indonesia ke Jepang dan Malaysia, ini Cara Pemkab Serang Melindungi PMI

Terlihat ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. ***

Editor: Herliana A Saputra

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X