BantenEkspose.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Menkominfo Johnny G Plate langsung di tahan oleh Kejagung usai jalani pemeriksaan proyek proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kasus yang dilakukan Menkominfo Johnny G Plate ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun terkait BTS 4G.
Baca Juga: Jhon LBF Bongkar Masalah Masuk Pabrik di Balaraja dan Cikupa Pake Duit
"Hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi seperti dilansir dari laman PMJNews, Rabu 17 Mei 2023.
Dikatakan dia, telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G.
Baca Juga: Hengkang dari Partai Golkar Gabung Gerindra, Dedi Mulyadi: Kita Terus Bekerja Untuk Indonesia Raya
Bahkan, penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan.
Diketahui, Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Lepas Pekerja Migran Indonesia ke Jepang dan Malaysia, ini Cara Pemkab Serang Melindungi PMI
Terlihat ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. ***
Artikel Terkait
Nunggu Sahur Bukannya Ngaji Malah Iseng Main Judi, Satu Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Oknum Anggota TNI Menendang Pemotor Wanita, Pelakunya Sudah Ditahan Puspomau Lanud Halim Perdanakusuma
Satgas Gakkum Polres Cilegon Amankan 3 Orang Pelaku Pungutan Liar, ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Cilegon
Anaknya Aniaya Seorang Mahasiswa, Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut Dicopot Jabatannya
Gegara Diskusi Tentukan 1 Syawal, Peneliti BRIN Berujung Bui
Minta Perlindungan Saat Ditangkap, Peneliti BRIN Andi Pangerang Ngaku Ketakutan
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Anggota Polri Pasca Jadi Tersangka Penganiayaan
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Ajudan Pribadi Berakhir Restorative Justice
20 WNI Terdeteksi di Zona Konflik, Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Perdagangan Manusia di Myanmar
Sempat Ancam Bakar Kampung, Pria di Sajira Lebak Tewas di Tangan Warga