• Senin, 25 September 2023

Menanti Akhir Langkah Samad Ajukan PK, Kembali Nyaring Kasus Pengadaan Lahan Samsat Malingping

- Jumat, 2 Juni 2023 | 10:26 WIB
Gedung UPTD Samsat Malingping, di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. (Dok LPI/sofi/BE)
Gedung UPTD Samsat Malingping, di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. (Dok LPI/sofi/BE)

Bantenekspose.id - Mengakhiri bulan Mei 2023, kasus pengadaan lahan Samsat Malingping, disebut bakal kembali nyaring.

Kasus pengadaan lahan Samsat Malingping pada 2019 itu, telah menjadikan Samad sebagai terpidana.

Terkini, Samad yang jadi terpidana di kasus pengadaan lahan Samsat Malingping, dikabarkan mengajukan PK (peninjauan kembali) kasus tersebut.

Baca Juga: Loker Tangerang Juni 2023, PT Indofood Sukses Makmur Tbk Buka Lowongan Kerja untuk S1 Hukum dan Psikologi

Dalam kasus pengadaan lahan Samsat Malingping itu, Samad mengklaim, dirinya hanya Sekretaris, ada Ketuanya.

Sebagai Sekretaris, Samad menyatakan dirinya bukanlah pemegang kebijakan utama dalam pengadaan lahan Samsat Malingping.

Lantas, siapa sebetulnya pemegang kebijakan utama? mungkinkah ada nama-nama lain yang akan terseret?

Baca Juga: Lulusan Sarjana Lagi Dibutuhkan, PT Indofood Sukses Makmur Tbk Kembali Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratanya

Samad selaku terpidana dalam sidang penyampaian keterangan pra Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) menyatakan, bahwa sebagai pemegang kebijakan, seharusnya mantan Kepala Bapenda Pemprov Banten tersebut, juga terkena hukuman.

"Bukan saya gak mau dihukum sendiri. Saya bukan pemegang kebijakan, Saya juga di pengadaan itu cuman sekretaris, ketuanya ada," kata Samad

"Kalau misalkan kepala badan tidak membayarkan, ya Saya tidak masalah sih, saya juga gak memaksa. Tapi kepala badan kan membayarkan,” tuturnya, Selasa 30 Mei 2023, dikutip Bantenekspose.id dari laman LineNews id.

Baca Juga: Belum Terima ATM dan Buku Tabungan KJP Plus Tahap I Tahun 2023? Berikut Prosedurnya

Usai menjalani persidangan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Samad mengatakan kasus yang menimpanya tak berdiri sendiri.

Menurut mantan Kepala UPTD Samsat Malingping ini, dalam kasus ini ada pihak-pihak lain yang juga turut terlibat

Apalagi, dalam kasus Pengadaan lahan Samsat Malingping, Samad mengaku hanya sebagai Sekretaris pelaksana pengadaan.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X