Bantenekspose.id - Mengakhiri bulan Mei 2023, kasus pengadaan lahan Samsat Malingping, disebut bakal kembali nyaring.
Kasus pengadaan lahan Samsat Malingping pada 2019 itu, telah menjadikan Samad sebagai terpidana.
Terkini, Samad yang jadi terpidana di kasus pengadaan lahan Samsat Malingping, dikabarkan mengajukan PK (peninjauan kembali) kasus tersebut.
Dalam kasus pengadaan lahan Samsat Malingping itu, Samad mengklaim, dirinya hanya Sekretaris, ada Ketuanya.
Sebagai Sekretaris, Samad menyatakan dirinya bukanlah pemegang kebijakan utama dalam pengadaan lahan Samsat Malingping.
Lantas, siapa sebetulnya pemegang kebijakan utama? mungkinkah ada nama-nama lain yang akan terseret?
Samad selaku terpidana dalam sidang penyampaian keterangan pra Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) menyatakan, bahwa sebagai pemegang kebijakan, seharusnya mantan Kepala Bapenda Pemprov Banten tersebut, juga terkena hukuman.
"Bukan saya gak mau dihukum sendiri. Saya bukan pemegang kebijakan, Saya juga di pengadaan itu cuman sekretaris, ketuanya ada," kata Samad.
"Kalau misalkan kepala badan tidak membayarkan, ya Saya tidak masalah sih, saya juga gak memaksa. Tapi kepala badan kan membayarkan,” tuturnya, Selasa 30 Mei 2023, dikutip Bantenekspose.id dari laman LineNews id.
Baca Juga: Belum Terima ATM dan Buku Tabungan KJP Plus Tahap I Tahun 2023? Berikut Prosedurnya
Usai menjalani persidangan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Samad mengatakan kasus yang menimpanya tak berdiri sendiri.
Menurut mantan Kepala UPTD Samsat Malingping ini, dalam kasus ini ada pihak-pihak lain yang juga turut terlibat
Apalagi, dalam kasus Pengadaan lahan Samsat Malingping, Samad mengaku hanya sebagai Sekretaris pelaksana pengadaan.
Artikel Terkait
Jembatan Sementara di Jalan Nasional Bayah Malingping Rusak, Kementerian PUPR DIminta Cek Lokasi
Sikapi Dugaan Pelanggaran Etik Oknum ASN di RSUD Malingping, ini yang Dilakukan Laskar Pasundan Indonesia
Pria Diduga Oknum ASN Bikin Heboh Malingping, Ngamuk dan Todongkan Pistol ke Warga, ini Penyebabnya
Aksi Pria Diduga Oknum ASN yang Bikin Heboh Malingping, Laskar Pasundan Indonesia Sebut Instansi ini
Pekerjaan Drainase di Ruas Jalan Nasional Bayah Malingping Disoal BPPKB DPC Kabupaten Lebak, Gegara ini
Usulan Pembangunan Infrastruktur Dominasi Musrenbang RKPD Kecamatan Malingping, Plt Camat Ungkap Hal ini
KNPI Malingping Desak APH Periksa Dugaan Gratifikasi Pembebasan Lahan Tambak Udang di Desa Pagelaran
Temui Ditjen PRL, KNPI Malingping Laporkan 12 Tambak Udang Tak Miliki Izin PKKPRL di Lebak
Lulusan SMAN 1 Malingping yang Melanjutkan ke Pendidikan Tinggi Baru Mencapai 55 persen, Mursidi: Masih Wajar
Polemik Penyerobotan Hak Pejalan Kaki di Pasar Malingping, LPI Minta Pemprov Banten Ambil Tindakan