• Senin, 25 September 2023

Soroti Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping, LPI: Samad Gak Mungkin Sendiri

- Jumat, 2 Juni 2023 | 16:02 WIB
Ketua Umum DPP LPI, Rohmat Hidayat mengungkap ada dugaan proyek jangan di UPT PJJ Seragon.
Ketua Umum DPP LPI, Rohmat Hidayat mengungkap ada dugaan proyek jangan di UPT PJJ Seragon.

BantenEkspose.id - Laskar Pasundan Indonesia (LPI), melalui Ketua Umumnya, Rohmat Hidayat, kembali menyoroti kasus pengadaan lahan Samsat Malingping.

Termasuk upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana tunggal pada kasus tersebut, yakni Samad, yang merupakan mantan Kepala UPT Samsat Malingping.

Diketahui dalam PK yang diajukan oleh Samad, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dalam pengadaan lahan Samsat Malingping ini, menyeret nama Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari.

KjMUBaca Juga: Dear Mahasiswa Jakarta, KJMU Tahap I Tahun 2023 Cair Mulai 30 Mei

Dalam pernyataannya, Rohmat, yang akrab disapa Dongkol itu, menyatakan bahwa sejak awal mencuat, kasus ini menjadi fokus perhatian LPI.

"LPI sepakat dengan langkah yang diambil oleh Samad sebagai terpidana tunggal dalam menangani persoalan tersebut," katanya, Jumat 2 Juni 2023.

Rohmat menegaskan, dalam kasus tersebut, seharusnya tidak hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana.

Baca Juga: Pemilihan Rektor Untirta 2023-2027 Hasilkan Tiga Nama, Ini Namanya!

"LPI mendorong Aparatur Penegak Hukum untuk membuka kembali penyelidikan, dan tidak hanya terkait dugaan korupsi. Tetapi juga adanya dugaan maladministrasi dalam pengadaan lahan tersebut," ungkapnya.

Menurut Rohmat, terdapat kejanggalan dalam salah satu Akta Jual Beli (AJB) yang digunakan sebagai acuan dalam pengadaan tersebut.

"Samad tidak mungkin bertindak sendirian dalam hal ini, terutama jika mempertimbangkan adanya tim struktural yang terlibat dalam pengadaan tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Menanti Akhir Langkah Samad Ajukan PK, Kembali Nyaring Kasus Pengadaan Lahan Samsat Malingping

Rohmat menilai, PK yang diajukan oleh tersangka saat ini, harus melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pengguna anggaran.

"Perlu dilakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan keterlibatan perencanaan dalam kasus ini. Hal ini sangat penting karena melibatkan keuangan negara," ucapnya.

Halaman:

Editor: Sofi Mahalali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X