BantenEkspose.ID - Pembahasaan pasal makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden di RKUP terbaru mengerikan.
Pasalnya, dalam RKUHP menjelaskan tentang pasal makar menyebutkan orang yang mencoba menggulingkan pemerintahan yang sah terancam 12 tahun penjara.
Jadi, masyarakat yang mempunya dan berencana menggulingkan pemerintah yang sah akan dikenakan pasal makar yakni pasal 191 RKUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Tega! Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Cabuli Tiga Santriwati
Baca Juga: Ancam Kemerdekaan Pers, SMSI Bakal Gugat Pengesahan RKUHP ke MK
Berikut ini butir pasal makar di RKUHP terbaru.
Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila
Pasal 190
(1) Setiap Orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan:
a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;
b. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau
Baca Juga: Pemerintah Bangun 200 Unit Rumah Tahan Gempa Untuk Korban Gempa Cianjur, Jokowi Bilang Gini!
c. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Artikel Terkait
Berikut Tahapan Pelaksanaan Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Penerimaan PPPK Pemerintah Provinsi Banten, Ini Tahapan Pelaksanaan untuk Jabatan Tenaga Kesehatan
Masih Buka, Ini Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kesehatan di Provinsi Lampung
Segera Daftar! Pemprov Jabar Buka Lowongan Kerja Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK
Pemerintah Janji Akan Bangun Rumah Rusak Akibat Gempabumi Kabupaten Cianjur
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kemenag, Ini Penjelasan Biro Kepegawaian Kemenag
Warga Curug Minta Pemerintah Perbaiki Jalan Yang Berlubang, Santani: Jangan Sampai Nunggu Korban Jiwa
Tahun 2023, Pemerintah Fokus Tingkatkan Layanan Kesehatan, Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap Soal ini
Pemerintah Bangun 200 Unit Rumah Tahan Gempa Untuk Korban Gempa Cianjur, Jokowi Bilang Gini!
Pemerintah Desa Bayah Timur Salurkan BLT DD Untuk 125 KPM, Ini Besarannya
Ancam Kemerdekaan Pers, SMSI Bakal Gugat Pengesahan RKUHP ke MK