NGERI Pasal Makar di RKUHP Terbaru, Melawan Pemerintah Ancaman Pidana 12 Tahun Penjara

- Senin, 12 Desember 2022 | 14:12 WIB
Bunyi atau butir pasal makar dalam RKUP terbaru (Freepik)
Bunyi atau butir pasal makar dalam RKUP terbaru (Freepik)

BantenEkspose.ID - Pembahasaan pasal makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden di RKUP terbaru mengerikan.

Pasalnya, dalam RKUHP menjelaskan tentang pasal makar menyebutkan orang yang mencoba menggulingkan pemerintahan yang sah terancam 12 tahun penjara.

Jadi, masyarakat yang mempunya dan berencana menggulingkan pemerintah yang sah akan dikenakan pasal makar yakni pasal 191 RKUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Tega! Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Cabuli Tiga Santriwati

Baca Juga: Ancam Kemerdekaan Pers, SMSI Bakal Gugat Pengesahan RKUHP ke MK

Berikut ini butir pasal makar di RKUHP terbaru.

Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila

Pasal 190

(1) Setiap Orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan:

a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;

b. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau

Baca Juga: Pemerintah Bangun 200 Unit Rumah Tahan Gempa Untuk Korban Gempa Cianjur, Jokowi Bilang Gini!

c. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Halaman:

Editor: Herliana A Saputra

Sumber: Draf RKUHP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X