BantenEkspose.ID - Sebanyak kurang lebih 14.057 narapidana mendapat remisi khusus Natal 2022 dari Kemenkumham.
Namun dari sebanyak narapidana tersebut yang mendapat remisi Natal 2022 untuk napi yang beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan dari belasan ribu narapidana yang menerima remisi Natal 2022, 95 di antaranya langsung bebas.
Baca Juga: PT Inovasi Pangan Nusantara Buka Loker Kaltim, Cek Syarat daftar Lowongan Kerja Posisi ini
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ungkap Rika dalam keterangannya yang dikutip dari PMJnews pada Minggu 25 Desember 2022.
"Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal," sambungnya.
Lebih lanjut Rika menjelaskan, napipidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana.
Baca Juga: Gaji Hingga Rp 6,1 Juta, PT Solusi Hasil Usaha Buka Lowongan Kerja Serang, Ijazah SMA Merapat
Disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 napi, dan Papua sebanyak 1.295 napi.
Menurut Rika, dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999, Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca Juga: Resep Kue Omelet Makaroni, Rasanya Enak, Yuk Cobain Bikin Sendiri
"Hal ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," tukasnya. ***
Artikel Terkait
Driver Ojek Online di Jakpus Tewas Ditusuk, Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku
Pasutri di Bandung Terancam 10 Tahun Penjara Gegara Sekap dan Siksa ART
Gegara Lakukan ini, Mantan Kepala Desa Cikupa Kabupaten Tangerang Dibekuk Polisi
Tersandung Korupsi, Mantan Kabid Dinsos Lebak Jadi Tersangka
Tega! Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Cabuli Tiga Santriwati
NGERI Pasal Makar di RKUHP Terbaru, Melawan Pemerintah Ancaman Pidana 12 Tahun Penjara
Diiming-imingi Kerja, 34 WNI di Kamboja Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang