BantenEkspose.ID - RS (22) warga Kabupaten Bireun Aceh harus mendekam dijeruji besi, diringkus Tim Satresnarkoba Polres Lebak usai kedapatan mengedarkan ribuan butir obat tanpa izin edar di wilayah kabupaten Lebak.
Penangkapan RS oleh Tim Satresnarkoba Polres Lebak pada Senin 17 Desember 2022 lalu.
Dari tangan RS juga Tim Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780 (seribu tujuh ratus delapan puluh) butir obat merek Tramadol HCI.
Baca Juga: Resmikan Stasiun Manggarai Tahap I, Ini Harapan Jokowi
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut.
"Benar Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Pelaku RS (22) warga Kabupaten Bireun Aceh pada Senin 17 Desember 2022 pukul 17.00 WIB," ujar Malik, hari ini Senin 26 Desember 2022.
Adapun pelaku RS diamankan di pinggir Jalan Citra Maja Raya Boulevard Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Baca Juga: 4 Jenis Olahraga Kardio, Simak Penjelasannya!
"Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780 butir obat merek Tramadol HCI dan 1 (satu) handphone merek iPhone warna biru," tambahnya.
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Lebak berawal dari informasi masyarakat.
"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat kemudian kami melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan. Alhamdulillah kami bisa mengungkap peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Lebak," tuturnya.
Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan. Efek samping serius yang bisa muncul antara lain, halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas.
"Sehingga penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar," lanjut Malik.
Baca Juga: Spesifikasi HP yang Pas Dijadikan Hadiah untuk Ibu
Artikel Terkait
Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Ratusan Butir Obat Tanpa Izin, Pelaku Diamankan di Polotot Malingping
Sat Reskrim Polres Lebak Tangkap Pelaku Judi Kartu di Bayah, Ini Ancaman Hukuman Maksimalnya
Sat Reskrim Polres Lebak Kembali Ungkap Kasus Judi, Ini Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan
Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Pelaku Dikenakan Pasal Ini
Pasutri di Bandung Terancam 10 Tahun Penjara Gegara Sekap dan Siksa ART
Gegara Lakukan ini, Mantan Kepala Desa Cikupa Kabupaten Tangerang Dibekuk Polisi
Tersandung Korupsi, Mantan Kabid Dinsos Lebak Jadi Tersangka
Tega! Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Cabuli Tiga Santriwati
NGERI Pasal Makar di RKUHP Terbaru, Melawan Pemerintah Ancaman Pidana 12 Tahun Penjara
Diiming-imingi Kerja, 34 WNI di Kamboja Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang
14 Ribu Lebih Narapidana Mendapat Remisi Natal 2022, Khusus Napi Ini Yang Mendapat Remisi!
Tim Satresnarkoba Polres Lebak Ringkus Warga Aceh Yang Sebarkan Obat Tanpa Izin Edar