Tim Satresnarkoba Polres Lebak Ringkus Warga Aceh Yang Sebarkan Obat Tanpa Izin Edar

- Senin, 26 Desember 2022 | 20:56 WIB
RS pelaku pengedar obat tanpa izin, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lebak (@polres_lebak)
RS pelaku pengedar obat tanpa izin, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lebak (@polres_lebak)

BantenEkspose.ID - RS (22) warga Kabupaten Bireun Aceh harus mendekam dijeruji besi, diringkus Tim Satresnarkoba Polres Lebak usai kedapatan mengedarkan ribuan butir obat tanpa izin edar di wilayah kabupaten Lebak.

Penangkapan RS oleh Tim Satresnarkoba Polres Lebak pada Senin 17 Desember 2022 lalu.

Dari tangan RS juga Tim Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780 (seribu tujuh ratus delapan puluh) butir obat merek Tramadol HCI.

Baca Juga: Resmikan Stasiun Manggarai Tahap I, Ini Harapan Jokowi

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut.

"Benar Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Pelaku RS (22) warga Kabupaten Bireun Aceh pada Senin 17 Desember 2022 pukul 17.00 WIB," ujar Malik, hari ini Senin 26 Desember 2022.

Adapun pelaku RS diamankan di pinggir Jalan Citra Maja Raya Boulevard Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: 4 Jenis Olahraga Kardio, Simak Penjelasannya!

"Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780  butir obat merek Tramadol HCI  dan 1 (satu) handphone merek iPhone warna biru," tambahnya.

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Lebak berawal dari informasi masyarakat.

"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat kemudian kami melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan. Alhamdulillah kami bisa mengungkap peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Lebak," tuturnya.

Baca Juga: Gugus Mitigasi Lebak Selatan Terima Bantuan Hibah dari UMN Serpong, Ketua GMLS Abah Lala Sampaikan ini

Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan. Efek samping serius yang  bisa muncul antara lain, halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas.

"Sehingga penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar," lanjut Malik.

Baca Juga: Spesifikasi HP yang Pas Dijadikan Hadiah untuk Ibu

Halaman:

Editor: Herliana A Saputra

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X