Bantenekspose.ID - Warga Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang, berinisial EH kini diamankan Polres Pandeglang.
Warga Kecamatan Cibaliung Desa Cihanjuang tersebut, diamankan Polres Pandeglang karena diduga pengedar obat keras tanpa ijin edar.
EH Warga Kecamatan Cibaliung, berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang, pada Minggu 8 Januari 2023.
Baca Juga: Universitas Faletehan Lantik Satgas PPKS UF Periode 2022-2024, ini Tujuannya
Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan penangkapan warga Desa Cihanjuang Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang.
"EH ditangkap sekitar pukul 01.00 Wib, dipinggir Jalan Raya di Kampung Dahu 2, Desa Cihanjuang Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang," kata AKP Ilman.
Lanjut Ilman, anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di di TKP sering digunakan transaksi jual beli obat-obatan terlarang.
"Oleh karena itu setelah dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan EH," ujarnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 2 lempeng obat merek Tramadol HCI.
"Jumlah keseluruhan 20 butir yang sedang dipegang pelaku," imbuh AKP Ilman.
Selanjutnya, sambung Ilman, petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan kembali ditemukan obat keras.
"Setelah dilakukan penggeldahan di rumah pelaku yang beralamat di Desa Cihanjuang, ditemukan barang bukti berupa 50 butir Tramadol dan 380 butir Hexymer," ujarnya.
Ditambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari IL yang kini berstatus DPO, dengan cara membeli.
Artikel Terkait
Pasutri di Bandung Terancam 10 Tahun Penjara Gegara Sekap dan Siksa ART
Gegara Lakukan ini, Mantan Kepala Desa Cikupa Kabupaten Tangerang Dibekuk Polisi
Tersandung Korupsi, Mantan Kabid Dinsos Lebak Jadi Tersangka
Tega! Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Cabuli Tiga Santriwati
NGERI Pasal Makar di RKUHP Terbaru, Melawan Pemerintah Ancaman Pidana 12 Tahun Penjara
Diiming-imingi Kerja, 34 WNI di Kamboja Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang
14 Ribu Lebih Narapidana Mendapat Remisi Natal 2022, Khusus Napi Ini Yang Mendapat Remisi!
Tim Satresnarkoba Polres Lebak Ringkus Warga Aceh Yang Sebarkan Obat Tanpa Izin Edar
Pria Diduga Oknum ASN Bikin Heboh Malingping, Ngamuk dan Todongkan Pistol ke Warga, ini Penyebabnya
Asyik Nyabu Dengan Wanita Dikamar Hotel Di Jakarta, Kombes YBK Ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya