• Rabu, 27 September 2023

Edarkan Obat Keras Tanpa Ijin, Warga Kecamatan Cibaliung Diamankan Polres Pandeglang

- Selasa, 10 Januari 2023 | 15:33 WIB
EH, warga Desa Cihanjuang Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang diamankan Polisi (Bidhumas Polda Banten)
EH, warga Desa Cihanjuang Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang diamankan Polisi (Bidhumas Polda Banten)

Bantenekspose.ID - Warga Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang, berinisial EH kini diamankan Polres Pandeglang.

Warga Kecamatan Cibaliung Desa Cihanjuang tersebut, diamankan Polres Pandeglang karena diduga pengedar obat keras tanpa ijin edar.

EH Warga Kecamatan Cibaliung, berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang, pada Minggu 8 Januari 2023.

Baca Juga: Universitas Faletehan Lantik Satgas PPKS UF Periode 2022-2024, ini Tujuannya

Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan penangkapan warga Desa Cihanjuang Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang.

"EH ditangkap sekitar pukul 01.00 Wib, dipinggir Jalan Raya di Kampung Dahu 2, Desa Cihanjuang Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang," kata AKP Ilman.

Lanjut Ilman, anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di di TKP sering digunakan transaksi jual beli obat-obatan terlarang.

Baca Juga: SIAP LOLOS Jadi Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), ini Kisi Kisi Materi Tes Wawancara yang Perlu Anda Kuasai

"Oleh karena itu setelah dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan EH," ujarnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 2 lempeng obat merek Tramadol HCI.

"Jumlah keseluruhan 20 butir yang sedang dipegang pelaku," imbuh AKP Ilman.

Baca Juga: Hubungan Menantu dengan Ibu Mertua Menurut Hukum Islam, Bolehkah Menikahinya? Simak Penjelasan Berikut

Selanjutnya, sambung Ilman, petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan kembali ditemukan obat keras.

"Setelah dilakukan penggeldahan di rumah pelaku yang beralamat di Desa Cihanjuang, ditemukan barang bukti berupa 50 butir Tramadol dan 380 butir Hexymer," ujarnya.

Ditambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari IL yang kini berstatus DPO, dengan cara membeli.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Sumber: Bidhumas Polda Banten

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X