Repacking Beras Ala AM Warga Rangkas, Tak Wajar Nyari Keuntungan Berujung Jadi Tahanan

- Jumat, 10 Februari 2023 | 22:34 WIB
Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak bersama Dit Krimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus repacking beras Bulog. (Tangkapan Layar ig @reskrim.polreslebak)
Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak bersama Dit Krimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus repacking beras Bulog. (Tangkapan Layar ig @reskrim.polreslebak)

Bantenekspose.id - AM warga Cijoro Rangkas Kabupaten Lebak kini jadi tersangka kasus repacking beras, nekat dan tak wajar nyari keuntungan, akhirnya berujung jadi tahanan.

Kasus repacking beras yang dilakukan AM warga Rangkas tersebut, berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak bersama Dit Krimsus Polda Banten.

AM warga Rangkas bersama bersama 11 karyawan, tak wajar nyari keuntungan dengan cara repacking beras bulog, harus menerima akibatnya berujung jadi tahanan.

Baca Juga: PT Ultrajaya Milk Industry Tbk Buka 2 Formasi Lowongan Kerja Jawa Barat, Lulusan SMK Merapat

Melansir unggahan akun instagram @reskrim.polreslebak, 11 karyawan tersebut dipimpin AM melakukan repacking beras bulog.

Beras bulog tersebut dipindahkan ke karung lain, sehingga terkesan menjadi beras super. Namun, aksi tak wajar ini keburu kecium aparat penegak hukum.

Akhirnya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak bersama Dit Krimsus Polda Banten, mengamankan mereka.

Baca Juga: Resmi Gabung dengan Partai Amanat Nasional, ini 3 Alasan Verrel Bramasta Terjun ke Dunia Politik

Dari pengungkapan tersebut Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Dit Krimsus Polda Banten berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yaitu 1 buah alat literan beras, 1 buah timbangan beras, 2 buah pisau kecil, 35 buah karung bulog ukuran 50 kg yang sudah kosong.

Kemudian, 28 (karung beras merek PD PS ukuran 25 kg dan 8 beras bulog masih terisi.

Baca Juga: Buat yang Ikut Seleksi PPPK Kompetensi Arsiparis, 28 Pengertian Seputar Kearsipan ini Wajib DIkuasai

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH membenarkan, peristiwa tangkap tangan pelaku repacking beras tersebut.

Dikatakan, pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 Pukul 14.00 Wib Sat Reskrim Polres Lebak bersama Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Banten telah melakukan tangkap tangan, terkait repacking beras.

"Repacking beras bulog ke kemasan atau karung Beras Super, TKPnya di Cijoro Pasir Kelurahan Cijoro Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak," ujar Wiwin, Jum'at 10 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Sumber: instagram @reskrim.polreslebak

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X