Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti Pemuda Warga Desa Cihara, ini Penyebabnya

- Selasa, 14 Februari 2023 | 06:23 WIB
Pemuda inisial FR warga Desa Cihara Kabupaten Lebak terlibat narkoba, terungkap saat konferensi Pers Polda Banten. Ancaman 6 tahun penjara kini harus dihadapi FR. (Dok Bidhumas Polda Banten)
Pemuda inisial FR warga Desa Cihara Kabupaten Lebak terlibat narkoba, terungkap saat konferensi Pers Polda Banten. Ancaman 6 tahun penjara kini harus dihadapi FR. (Dok Bidhumas Polda Banten)

Bantenekspose.id - Seorang pemuda berinisial FR, warga Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, terancam hukuman 6 tahun penjara.

FR, warga Desa Cihara tersebut, kini diamankan pihak kepolisian karena terlibat kasus transaksi Narkotika, dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, saat ungkap kasus menyebutkan, bahwa FR, yang warga Desa Cihara itu, akan dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: 5 Poin Perjanjian Kerjasama Indonesia dengan Timor Leste, Ini Kata Jokowi

Dikatakan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, bermula dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di area perempatan jalan, lampu merah Boru, Curug, Kota Serang.

Petugas Ditresnarkoba Polda Banten pun cepat bergerak, dan berhasil menangkap FR, yang ternyata warga Desa Cihara Kabupaten Lebak.

Peristiwa penangkapan FR tersebut, terjadi pada Jum'at 10 Februari 2023, sekira pukul 15.30 di area lampu merah Boru, Kota Serang.

Baca Juga: Buat yang Ikut Seleksi PPPK Kompetensi Arsiparis, 28 Pengertian Seputar Kearsipan ini Wajib DIkuasai

"Dalam penangkapan tersebut Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap FR (20) warga Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak," kata Didik, Senin 13 Februari 2023.

Didik mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Serang.

"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap FR pada Jumat 10 Februaru 2022, sekira pukul 15.30 Wib di pinggir jalan lampu merah Boru," imbuh Didik.

Baca Juga: BOCORAN Kisi Kisi Contoh Soal Seleksi dan Jawabannya, PPPK Kompetensi Teknis Formasi Jabatan Satpol PP

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram.

Dari hasil introgasi terhadap FR, sabu tersebut milik RM als Agus alias MPET yang kini masuk daftar pencarian orang(DPO)

Kepada petugas FR mengatakan paket sabu tersebut akan diambil oleh RM pada pukul 17.00 WIB di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X