Hubungan Menantu dengan Ibu Mertua Menurut Hukum Islam, Bolehkah Menikahinya? Simak Penjelasan Berikut

- Kamis, 5 Januari 2023 | 16:07 WIB
Hubungan Menantu dengan Ibu Mertua dalam Islam (instagram @bimasislam)
Hubungan Menantu dengan Ibu Mertua dalam Islam (instagram @bimasislam)

Bantenekspose.ID - Baru-baru jagat maya diramaikan hubungan menantu dengan ibu mertua, hingga diduga netizen ada hubungan khusus.

Terlepas benar atau tidak dugaan tersebut, ajaran Islam memberikan batasan hubungan menantu dengan ibu mertua.

Seperti apa sebetulnya hubungan menantu dengan ibu mertua menurut ajaran Islam, uraian berikut menjelaskan hal tersebut.

Baca Juga: SIMAK, Ini Bocoran Contoh Soal dan Jawaban Test Kompetensi Sosio Kultural pada Seleksi PPPK

hubungan menantu dengan ibu mertua, atau hubungan menantu dengan mertua ini, sudah diatur dalam ajaran Islam melalui hukum fiqh.

Hukum fiqh atau ilmu Fiqih ini, membahas hukum-hukum syara, seperti wajib, sunah, makruh, halal, haram, dan mubah/boleh, mengenai perbuatan manusia.

Tentu saja, semua itu berdasarkan dalil-dalil yang terperinci dalam nash Alquran dan hadis Nabi SAW.

Baca Juga: Ini Bocoran Terbaru Contoh Soal Tes Tulis Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024

Mengenai hubungan menantu dengna mertua, berikut ini rangkuman Bantenekspose.id, yang bersumber dari Bimas Islam Kemenag RI.

Pada laman bimasislam.kemenag, tim layanan syariah Bimas Islam menguraikan soal hubungan menantu dengan ibu mertua.

Disebutkan, menurut fikih, menikah dengan ibu mertua dalam Islam hukumnya haram. Sebab dengan adanya akad nikah, maka mertua itu menjadi mahram muabbad (tidak boleh dinikah selama-lamanya).

Baca Juga: Bocoran Kisi-Kisi dan Soal Wawancara Panwaslu Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

Tim layanan syariah juga mengutip fatwa Syekh Nawawi Banten, dalam kitabnya Nihayatuz Zain. Menurut Syekh Nawawi Banten, penyebab seseorang bisa menjadi mahram bisa dengan tiga hal.

Pertama, nasab atau keturunan; Kedua mahram radha'ah, yaitu hubungan mahram yang di akibatkan oleh persusuan, yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya;

Ketiga, mahram mushaharah, yaitu orang-orang yang haram untuk dinikahi sebab adanya ikatan kekeluargaan dari hasil suatu pernikahan.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Sumber: tim layanan syariah Bimas Islam Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X