Soroti Putusan PN Jakpus, Ketua Umum PP Lidmi Asrullah Saharuddin Sebut Lampaui Kewenangan

- Sabtu, 4 Maret 2023 | 07:29 WIB
Ketua Umum PP Lidmi Asrullah Syaharuddin (Dok. BE)
Ketua Umum PP Lidmi Asrullah Syaharuddin (Dok. BE)

Bantenekspose.id - Soal Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terkait penundaan pemilu jadi sorotan Ketua Umum PP Lidmi Asrullah Syaharuddin, SH MH.

Ketua Umum PP Lidmi Asrullah Syaharuddin menilai ada anomali pada putusan Hakim PN Jakpus, terkait gugatan perdata Partai Prima.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melampaui kewenangan dan kompetensi absolutnya," kata Ketua Umum PP Lidmi Asrullah Syaharuddin.

Baca Juga: PT Berdikari Persero Buka Loker BUMN Beragam Posisi, Berikut Informasi Selengkapnya

Dalam keterangan tertulis yang diterima Bantenekspose.id, Ketua Umum Pimpinan Pusat Lidmi Asrullah Syaharuddin, S.H., M.H. menilai ada anomali pada putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan perdata Partai Prima.

"Putusan Hakim PN Jakpus terkait Gugatan Perdata Partai Prima buntut dari kegagalan dalam tahapan verifikasi Administrasi dan Faktual di KPU RI mencengangkan dan anomali putusan pengadilan yang luar biasa," kata Asrullah.

Mahasiswa Doktoral Hukum UNHAS itu menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melampaui kewenangan dan kompetensi absolutnya.

Baca Juga: PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Kembali Buka Lowongan Kerja Cilegon, Begini Kualifikasinya!

"Pengadilan Negeri Jakpus memutus perkara dengan melampaui kewenangan dan kompetensi absolut peradilan Perdata (Ultra Vires) dengan memutus ihwal yang berkaitan dengan Administrasi yang hakikatnya menjadi kompetensi dari PTUN,"terangnya.

Asrullah juga memaparkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara materil dan Formil melakukan pembangkangan terhadap konstitusi pada Pasal 22E Ayat 1,

Pasal tersebut mernyatakan, bahwa pemilu dilaksanakan Setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden/Wapres, DPR, DPD dan DPRD.

Baca Juga: Kisi Kisi Soal Kompetensi Manajerial Terbaru, Seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Lanjut Asrullah, Amar putusan Hakim PN Jakpus tersebut bisa mengakibatkan krisis legitimasi kepemimpinan nasional dan merusak tatanan Ketatanegaraan.

"Pengadilan Negeri Jakpus telah memutuskan sesuatu yang bisa menyebabkan rusaknya demokrasi, pengkhianatan terhadap agenda dan mandat reformasi salah satunya adalah pembatasan kekuasaan dan peradilan yang bersih dan independen dimana putusannya haruslah menjiwai ruang konstitusi dan ruang masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memutusakan ihwal yang sebenarnya adalah kompetensi PTUN karena memutuskan proses administrasi pendaftaran Parpol yang menjadi ranah dari PTUN dan Bawaslu.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X