Salah Gunakan Izin Tinggal, WNA Asal Rusia Dipulangkan, ini Penjelasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar

- Kamis, 9 Maret 2023 | 19:39 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ambil tindakan tegas terhadap WNA asal Rusia dengan memulangkan ke negaranya. (Tangkapan Layar instagram @imigrasidenpasar)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ambil tindakan tegas terhadap WNA asal Rusia dengan memulangkan ke negaranya. (Tangkapan Layar instagram @imigrasidenpasar)

Bantenekspose.id - Gegara salah gunakan izin tinggal di Bali, WNA asal Rusia berinisial SR (44) dipulangkan ke negaranya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan tegas, karena WNA asal Rusia berinisial SR (44) tersebut salah gunakan izin tinggal.

WNA asal Rusia berinisial SR (44) disebut salah gunakan izin tinggal, dengan bekerja sebagai fotografer selama berada di Bali.

Baca Juga: Lulusan SMA Merapat, PT Astra Otoparts Tbk Buka Loker Terbaru, Ini Kualifikasinya!

Melansir unggahan instagram @imigrasidenpasar, seorang WNA asal Rusia berinisial SR (44), telah salah gunakan izin tinggal di Bali.

Akibatnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan tegas dengan memulangkan SR ke negara asalnya.

"Kantor Imigrasi Denpasar berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan Bali sebagaimana arahan Direktur Jenderal Imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.

Baca Juga: Kisi Kisi Soal Kompetensi Manajerial Terbaru, Seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Dikatakan Tedy, SR yang warga negara Rusia itu, dipulangkan paksa ke negaranya, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Izin tinggal yang dimiliki SR yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023,” katanya.

Menurut Tedy, visa kunjungan saat kedatangan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk tujuan berlibur.

Baca Juga: BOCORAN Terbaru Kisi Kisi Soal Manajerial Sosiokultural Tes Kompetensi Teknis PPPK 2023, Dilengkapi Jawabannya

Sementara, selama di Bali SR diketahui menyalah gunakan izin tinggal dengan bekerja menjadi fotografer.

Untuk bekerja, kata Tedy, WNA diwajibkan mengurus dan memiliki izin tinggal lain yang berbeda dengan visa wisatawan.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Sumber: @imigrasidenpasar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X