Kasubbag Administrasi Kendaraan pada Biro Umum Kemensetneg Dinonaktifkan Sementara, ini Penyebabnya

- Minggu, 19 Maret 2023 | 19:11 WIB
Kemensetneg Berhentikan Sementara Kasubbag  Administrasi Kendaraan pada Biro Umum Kemensetneg. (Tangkap layar Instagram @kemensetneg.ri)
Kemensetneg Berhentikan Sementara Kasubbag Administrasi Kendaraan pada Biro Umum Kemensetneg. (Tangkap layar Instagram @kemensetneg.ri)

Bantenekspose.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menonaktifkan sementara, Kasubbag Administrasi Kendaraan pada Biro Umum Kemensetneg, gegara istri sering pamer harta.

Kemensetneg juga memohon maaf kepada masyarakat, gegara perilaku istri Kasubbag Administrasi Kendaraan yang sering pamer harta.

Perilaku istri Esha Rahmansah Abrar, Kasubbag Administrasi Kendaraan tersebut, dianggap telah menimbulkan kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat

Baca Juga: Dampak Penambangan Pasir Kuarsa di Desa Bayah Barat, Dedi Vistasio: Sangat Berdampak pada Lingkungan

Dalam siaran persnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto, menyampaikan telah menonaktifkan Esha Rahmansah Abrar.

Pasalnya istri Kasubbag Administrasi Kendaraan tersebut, selalu pamer harta dan menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.

"Saudara Esha Rahmansah Abrar telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,"  kata Eddy Cahyono, 19 Maret 2023.

Baca Juga: PT Topsco Steel Utama Kembali Buka Loker Cilegon, Simak Syaratnya!

"Penonaktifan tersebut untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang," imbuhnya.

Lanjut Eddy, pemberhentian sementara dari jabatan tersebut untuk memudahkan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang.

Eddy juga mengatakan, pihaknya telah membentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha Rahmansah Abrar.

Baca Juga: Balon Ketua DPD KNPI Kota Cilegon Diduga Sekap dan Pukuli Wartawan Saat Acara Musda

Selain itu, tim verifikasi internal juga akan meenyelidiki harta kekayaan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Kemensetneg juga akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK, dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif.

"Sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan," imbuh Eddy.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Sumber: Kemensetneg RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X