• Rabu, 27 September 2023

Pemerintah Putuskan Lebaran 2023 tanggal 22 April 2023, Ini Pesan Menag Yaqut Cholil Qoumas

- Kamis, 20 April 2023 | 20:28 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menympaikan keterangan pers, usai pelaksanaan sidang Isbat, Kamis 20 April 2023 (Tangkapan layar kanal YouTube/Kemenag RI)
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menympaikan keterangan pers, usai pelaksanaan sidang Isbat, Kamis 20 April 2023 (Tangkapan layar kanal YouTube/Kemenag RI)

Bantenekpose.id - Pemerintah menetapkan Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriyah jatu pada Sabtu 22 April 2023.

Keputusan Pemerintah menetapkan Lebaran 2023 tersebut, melalui keputusan sidang isbat, pada Kamis 20 April 2023.

Keputusan Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriyah disampaikan langsung Menag Yaqut Cholil Qoumas, usai pelaksanaan sidang Isbat.

Baca Juga: Loker Pekanbaru April 2023, PT Dipo Star Finance Buka Lowongan Kerja, Posisi ini Dibutuhkan

Pelaksanaan sidang Isbat penetapan Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriyah dipimpin langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023,” ujar Menag yaqut.

Diketahui sidang Isbat berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta.

Baca Juga: PT Maruwai Coal, Adaro Group Buka Lowongan Kerja untuk Posisi ini, Sebelum Tutup Cepetan Daftar

Kepada awak media, Menag mengatakan, sidang isbat menyepakati keputusan tersebut karena dua hal.

"Pertama, kita telah mendengar paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 0 derajat 45 menit sampai 2 derajat 21,6 menit," kata Menag.

"Dengan sudut elongasi antara 1 derajat 28,2 menit sampai dengan 3 derajat 5,4 menit," tambahnya.

Baca Juga: Menolak Permintaan Warga, Gaguk Kades Kaliasri Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang Didemo Warganya Sendiri

Lebih lanjut Menag memaparkan, secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Syawal 1444 H, belum memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Diketahui, pada 2016 Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

"Dengan posisi demikian, maka secara astronomis atau hisab, hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat," ujar Menag.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anies Gandeng Cak Imin, Limbad Kebakaran Jenggot

Senin, 4 September 2023 | 18:27 WIB

PKS Tetap Setia Dukung Anies Meski Cawapres Bukan AHY

Jumat, 1 September 2023 | 14:44 WIB
X