Berkaitan Penetapan Tersangka dan Penahanan Menkominfo Johnny G Plate, Mahfud MD Bilang Begini

- Kamis, 18 Mei 2023 | 05:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD sampaikan pendaptan berkait penetapan dan penahananan Menkominfo Johny G Plate (Tangkapan Layar Instagram @mohmahfudmd)
Menko Polhukam Mahfud MD sampaikan pendaptan berkait penetapan dan penahananan Menkominfo Johny G Plate (Tangkapan Layar Instagram @mohmahfudmd)

Bantenekspose.id - Penetapan tersangka dan penahanan Menkominfo Johnny G Plate, merupakan keharusan hukum.

Karenanya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Menkominfo Johnny G Plate, bukan hanya sebatas kesesuaian hukum.

Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Menkominfo Johnny G Plate

Baca Juga: Lulusan SMAN 1 Malingping yang Melanjutkan ke Pendidikan Tinggi Baru Mencapai 55 persen, Mursidi: Masih Wajar

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, kasus tersebut sudah diselidiki dan disidik dengan cermat, karena selalu beririsan dengna tudingan politisasi.

"Saya tahu, bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat. Karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi," kata Mahfud MD.

Melalui instagram pribadinya @mohmahfudmd, menyatakan terkait penetapan tersangka dan penahanan Johnny G Plate tersebut, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum.

Baca Juga: Rugikan Negara 8 Triliun, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

"Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati," ujar Mahfud MD, seperti diunggah @mohmahfudmd.

Kejaksaaan Agung, lanjutnya, menyelidiki dan menyidik kasus Johnny G Plate dengan cermat.Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik.

"Kalau tidak yakin, dengan mininal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka," ujar Menko Polhukam.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat, Tentang Nikmat Allah yang Kita Terima, Masihkah Melalaikannya?

Tapi, sambung Mahfud, bila sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengn alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum.

"Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," lanjutnya.

"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," kata Mahfud.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Sumber: @mohmahfudmd

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X