Bantenekspose.id - Penetapan tersangka dan penahanan Menkominfo Johnny G Plate, merupakan keharusan hukum.
Karenanya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Menkominfo Johnny G Plate, bukan hanya sebatas kesesuaian hukum.
Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Menkominfo Johnny G Plate
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, kasus tersebut sudah diselidiki dan disidik dengan cermat, karena selalu beririsan dengna tudingan politisasi.
"Saya tahu, bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat. Karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi," kata Mahfud MD.
Melalui instagram pribadinya @mohmahfudmd, menyatakan terkait penetapan tersangka dan penahanan Johnny G Plate tersebut, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum.
"Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati," ujar Mahfud MD, seperti diunggah @mohmahfudmd.
Kejaksaaan Agung, lanjutnya, menyelidiki dan menyidik kasus Johnny G Plate dengan cermat.Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik.
"Kalau tidak yakin, dengan mininal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka," ujar Menko Polhukam.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat, Tentang Nikmat Allah yang Kita Terima, Masihkah Melalaikannya?
Tapi, sambung Mahfud, bila sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengn alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum.
"Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," lanjutnya.
"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," kata Mahfud.
Artikel Terkait
20 WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar, Presiden Jokowi: Kita Sedang Upayakan Evakuasi
Pilih Gunakan Jalan Rusak, Jokowi Enggan Lintasi Proyek 'Roro Jongrang' Pemrov Lampung
Gelontorkan Rp800 Miliar, Jokowi Ambil Alih Pembangunan Jalan Rusak di Lampung
Keras! Jika Jalan Rusak dan Tak Diperbaiki, Jokowi: Laporkan ke Saya
Tok! Dugaan Transaksi Rp349 Triliun Mulai Diusut Satgas TPPU
Libatkan BUMN, Erick Thohir Bidik Wisata Labuan Bajo Jadi Seperti Bali
Husein Ali Rafsanjani Guru ASN di Kabupaten Pangandaran yang Viral, Urungkan Niat Mengundurkan DIri
20 Persen Jalan dan Jembatan di Kabupaten Bogor Perlu Penanganan, Iwan Setiawan Ungkap Soal ini
Diduga Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, PMI Asal Karawang Dede Asiah Minta Dipulangkan
Hengkang dari Partai Golkar Gabung Gerindra, Dedi Mulyadi: Kita Terus Bekerja Untuk Indonesia Raya