Ini Langkah Kejaksaan Agung Setelah Penetapan Tersangka dan Penahanan Menkominfo Johnny G Plate

- Kamis, 18 Mei 2023 | 07:03 WIB
Menkominfo Johnny G Plate resmi ditahan oleh Kejagung berkaitan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G. (Dok. Humas Puspenkum Kejaksaan)
Menkominfo Johnny G Plate resmi ditahan oleh Kejagung berkaitan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G. (Dok. Humas Puspenkum Kejaksaan)

Bantenekspose.id - Setelah penetapan tersangka dan penahanan terhadap Menkominfo Johnny G Plate, ini langkah lanjutan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, penetapan tersangka dan penahanan Menkominfo Johnny G Plate, yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Kini, pihak Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan aliran dana ke partai politik, terkait kasus Menkominfo Johnny G Plate.

Baca Juga: Lulusan SMAN 1 Malingping yang Melanjutkan ke Pendidikan Tinggi Baru Mencapai 55 persen, Mursidi: Masih Wajar

Penelusuran aliran dana ini, dilakukan pihak Kejaksaan Agung, setelah penetapan tersangka dan penahanan terhadap Menkominfo Johnny G Plate.

Seperti dilansir PMJ News, berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G, pihak Kejaksaan Agung, mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke partai politik.

“Aliran dana ke parpol masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja,” kata Dirdik Jampidsus Kuntadi, Rabu 17 Mei 2023.

Baca Juga: PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Kembali Buka Lowongan Kerja Cilegon

Menurut Kuntadi, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti lain, berkenaan keterlibatan serta keuntungan yang didapat Johnny Plate dalam kasus tersebut.

Tim Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Kemenkominfo

Buka itu saja, fotuner yang digunakan Menkominfo Johnny G Plate juga digeledah. Sejumlah alat bukti telah disita Kejagung, termasuk dokumen.

Baca Juga: Lepas Pekerja Migran Indonesia ke Jepang dan Malaysia, ini Cara Pemkab Serang Melindungi PMI

Sementara itu, berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Menkominfo Johnny G Plate, menurut Mahfud MD sebuah keharusan hukum.

Melalui instagram pribadinya @mohmahfudmd, Menko Polhukam menyampaikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan keharusan hukum.

"Harus dipahami, bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum," ujar Menko Polhukam.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Sumber: PNJ News, @mohmahfudmd

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X