Ingin Cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) Lebih Mudah dan Cepat, Ini Tata Cara Kalim Via JMO!

- Rabu, 24 Mei 2023 | 17:49 WIB
Berikut ini tata cara klaim JHT via JMO yang mudah dan cepat. (BPJS Ketenagakerjaan)
Berikut ini tata cara klaim JHT via JMO yang mudah dan cepat. (BPJS Ketenagakerjaan)

BantenEkspose.id - Bagi Anda yang memiliki saldo di bawah Rp10 juta, namun ingin klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan lebih cepat dan lebih mudah. Anda bisa menikmati kemudahan layanan via aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Dengan adanya aplikasi JMO, proses klaim JHT menjadi lebih praktis dan efisien. Anda tidak perlu lagi mengunjungi kantor atau mengisi formulir klaim secara manual.

Cukup dengan beberapa langkah sederhana, Anda dapat mengajukan klaim JHT dengan cepat.

Baca Juga: Jhon LBF Bongkar Masalah Masuk Pabrik di Balaraja dan Cikupa Pake Duit

Adanya aplikasi JMO memudahkan peserta Jamsostek dalam mengakses informasi dan mengajukan klaim JHT.

Tidak perlu lagi antri di kantor atau mengirimkan dokumen secara fisik. Semua proses dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui aplikasi ini.

Selain itu, dengan menggunakan aplikasi JMO, Anda dapat mengakses informasi kepesertaan lainnya, melihat saldo JHT, dan melakukan pengkinian data secara online.

Baca Juga: Tragedi Cinta di Lebak Berujung Memilukan: Bayi Tewas Setelah Dibekap Kerudung

Aplikasi ini memberikan kemudahan akses dan mempercepat proses administrasi kepesertaan.

Dalam era digital ini, penggunaan aplikasi menjadi hal yang umum dan sangat membantu.

Dengan adanya aplikasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti perkembangan teknologi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada peserta Jamsostek.

Baca Juga: Gempabumi Terkini, Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kepulauan Sangihe, Ini Penjelasan BMKG

Aplikasi JMO juga dilengkapi dengan fitur keamanan yang memastikan data pribadi Anda tetap aman. Dalam proses verifikasi biometrik, aplikasi menggunakan sidik jari atau wajah Anda sebagai identifikasi yang unik.

Dengan semua keunggulan dan kemudahan yang ditawarkan, tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkan aplikasi JMO dalam proses klaim JHT.

Halaman:

Editor: Sofi Mahalali

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X