Bantenekspose.ID - Provinsi Jambi tahun ini kebagian kuota jemaah haji sebanyak 1.321 orang, ditambah satu orang pembimbing dan 6 orang petugas haji daerah.
Jatah kuota jemaah haji Provinsi Jambi tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.
Besaran kuota jemaah haji Provinsi Jambi tersebut, dilakukan sesuai dengan urutan nomor porsi.
Baca Juga: Indonesia Kontra Timor Leste Berlangsung Nanti Malam, Dewangga dan Witan Bilang Gini
Melansir laman jambi.kemenag.go.id, urutan nomor porsi dengan kriteria, telah melunasi Bipih tahun 1441H/2020M;
Kemudian, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun per tanggal 30 Juni 2022 sesuai dengan nomor porsi;
Kriteria selanjutnya, yaitu belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak ibadah hajinya yang terakhir;
Baca Juga: Pentingnya Pendidikan Berkarakter Islami, Bupati Pinrang Jelaskan Hal ini
Kriteria terakhir yaitu, berusia paling rendah 18 tahun per tanggal 4 Juni 2022 atau sudah menikah.
Selanjutnya, Kuota jemaah haji 1443 H/ 2022 M bagi Provinsi Jambi dibagi dalam kuota jemaah haji Kabupaten/kota yang dibagi secara proporsionalitas.
Rincian kuota jemaah haji Kota Jambi sebanyak 321 orang, Kabupaten Muarojambi sebanyak 76 orang, Kabupaten Batanghari sebanyak 97 orang,
Kemudian, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 135 orang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebanyak 24 orang.
Kabupaten Sarolangun sebanyak 116 orang, Kabupaten Merangin sebanyak 199 orang.
Artikel Terkait
Surat Al Baqarah Ayat 185, Tentang Nuzulul Quran Hingga Keringanan Berpuasa
Puncak Arus Balik Diprediksi Tanggal 6-8 Mei 2022, Jokowi: Pengguna Kendaraan Pribadi Dihimbau Lebih Awal
Letakan Batu Pertama Pembangunan Kampung Susun Bayam, Anies : Satu Lagi Janji Akan Ditunaikan
Hoax Pembatalan Ibadah Haji, Loyalis Gus Yaqut se-Banten Bilang Gini
Setelah Kepastian Kuota, Ini Layanan untuk Jemaah Haji Indonesia