Anda Perlu Tahu, Berikut Ini 4 Langkah Mengganti NIK KTP Menjadi NPWP

- Senin, 1 Agustus 2022 | 16:15 WIB
Mengubah NIK pada KTP menjadi NPWP (IG @semarangpemkot)
Mengubah NIK pada KTP menjadi NPWP (IG @semarangpemkot)


BantenEkspose.id - Seperti sudah dipublish, pemerintah menyatakan saat ini ada 19 Juta NIK yang sudah terintegritas dan dapat digunakan sebagai NPWP.

Oleh pemerintah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini mulai diganti dengan Nomor Induk Kependudukan pada KTP.

Artinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP bisa digunakan sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Keutamaan Puasa di Bulan Muharram, Berikut ini niat Puasa Tasua dan Assyura

Mulai 14 Juli 2022. pemerintah sendiri resmi meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP hingga 2023, dan berlaku berlaku penuh mulai 1 Januari 2024.

Lantas, bagaimana untuk mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.

Baca Juga: Amalan Kebaikan di Bulan Muharram, Salah Satunya Melaksanakan ini Kata KH Fakhruddin Al Bantani

Berikut ini tentang cara mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Artikel ini menjelaskan tentang cara mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Cara mudah mendaftarkan atau mengganti NIK KTP menjadi NPWP, seperti dilansir dari instagram @semarangpemkot.

Baca Juga: LOKER CILEGON, PT Chandra Asri Petrochemical Buka Loker, Bagian Ini Yang Dibutuhkan!

Ada 4 langkah untuk mendaftarkan atau mengganytikan NIK KTP menjadi NPWP.

4 Langkah tersebut diuraikan dibawah ini, seperti slide yang dimuat @semarangpemkot.

4 langkah mengganytikan NIK KTP menjadi NPWP yaitu:

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X