BantenEkspose.id - Seperti sudah dipublish, pemerintah menyatakan saat ini ada 19 Juta NIK yang sudah terintegritas dan dapat digunakan sebagai NPWP.
Oleh pemerintah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini mulai diganti dengan Nomor Induk Kependudukan pada KTP.
Artinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP bisa digunakan sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: Keutamaan Puasa di Bulan Muharram, Berikut ini niat Puasa Tasua dan Assyura
Mulai 14 Juli 2022. pemerintah sendiri resmi meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP hingga 2023, dan berlaku berlaku penuh mulai 1 Januari 2024.
Lantas, bagaimana untuk mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Baca Juga: Amalan Kebaikan di Bulan Muharram, Salah Satunya Melaksanakan ini Kata KH Fakhruddin Al Bantani
Berikut ini tentang cara mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Artikel ini menjelaskan tentang cara mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cara mudah mendaftarkan atau mengganti NIK KTP menjadi NPWP, seperti dilansir dari instagram @semarangpemkot.
Baca Juga: LOKER CILEGON, PT Chandra Asri Petrochemical Buka Loker, Bagian Ini Yang Dibutuhkan!
Ada 4 langkah untuk mendaftarkan atau mengganytikan NIK KTP menjadi NPWP.
4 Langkah tersebut diuraikan dibawah ini, seperti slide yang dimuat @semarangpemkot.
Artikel Terkait
Kecelakaan Odong-Odong Dengan Kereta Api Diperlintasan Tanpa Palang Pintu Silebu, 9 Orang Tewas di TKP
Kecelakaan Maut Odong-Odong VS Kereta Api di Silebu, 9 Meninggal, 8 Luka-Luka
Buntut Kecelakaan Maut Odong-Odong VS Kereta Api, Warga Silebu Minta Segara Dibuat Palang Pintu
Palang Pintu Rel Kereta di Silebu Telan Korban Jiwa, Bupati Serang Minta OPD Lakukan ini
Wali Kota Serang Hingga Bupati Serang Ucapkan Turut Berduka Cita Atas Kecelakaan Maut di Silebu
Indonesia Dengan Jepang Jalin Kerjasama Bidang Perdagangan dan Investasi
1 Muharram 1444 Hijriyah Ganti Kiswah Kabah, Ini Kali Pertama Kata Ir Faris
Kecelakaan Odong-Odong VS Kereta Api di Silebu, DPR RI Minta Kejadian Ini Jadi Bahan Evaluasi
Ini Tiga Poin Kerja Sama antara Indonesia dengan Korea Selatan
KAPT Sampaikan Sejumlah Masukan Ke Presiden Jokowi