BantenEkspose.id - Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, yang digugat cerai oleh isterinya, yakni Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Dari informasi yang dihimpun, gugatan cerai dari Anne Ratna Mustika, terhadap Dedi Mulyadi, telah dilayangkan ke Pengadilan Agama Purwakarta.
Gugatan cerai dari Anne Ratna Mustika, kepada Dedi Mulyadi ini, tertanggal 19 September 2022, dengan nomor register: 1662/Pdt.G/2022/PA.
Baca Juga: RUU PDP Disahkan DPR RI jadi UU, Berikut jenis Data Pribadi yang Dilindungi
Sementara, untuk sidang pertama gugatan cerai, diagendakan pada 5 Oktober 2022, di kantor Pengadilan Agama Purwakarta.
Tepatnya di Jalan Ir H Juanda No 3, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Sejauh ini, Dedi Mulyadi yang juga mantan Bupati Purwakarta itu, belum memberikan tanggapan terkait gugatan cerai dari istrinya, Anne Ratna Mustika.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Pelanggan Listrik Daya 450 VA
Baca Juga: Jual Ganja 30 Kilogram, Seorang Pria di Deli Serdang Terancam Hukuman Berat
Tongkat estafet Bupati Purwakarta berujung gugatan cerai
Dedi Mulyadi yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI tersebut, merupakan mantan Bupati Purwakarta 2 periode.
Pria yang akrab disapa kang Dedi ini, pernah menjabat sebagai Bupati Purwakarta pada periode 2008-2013, dan periode 2013-2018.
Baca Juga: Kisah Sukses Perempuan di Sumatra Utara, Panen Cabai Bisa Beli Pajero
Sebelum menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, pernah gagal dalam pencalonan Gubernur Jawa Barat pada Pilgub 2018.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Mendorong Agar Perusahaan dan Pemerintah Memperhatikan Kondisi Petani Sawit
Dedi Mulyadi: Pertahanan Hutan Adalah Hal Yang Penting Yang Harus Dilakukan Bersama
Posting Malam Takbiran Dengan Anak Bungsu, Dedi Mulyadi: Religi Tak Menceraikan Tradisi
Dedi Mulyadi Minta Kementan Beli Hewan dan Musnahkan Hewan Ternak Yang Terjangkit PMK
Dedi Mulyadi Tegaskan Kesehjateraan Nelayan Harus Ditingkatkan