BantenEkspose.ID - Bantuan langsung tunai dana desa atau BLT DD, merupakan penyelenggaraan jaminan sosial di desa.
Pelaksanaan BLT DD, sebagai jaminan sosial di desa merupakan amanat dari Pemerintah Pusat yang diwajibkan bagi pemerintah desa.
Tentunya, sebagai jaminan sosial di desa, penerima BLT DD agar menggunakan bantuan ini untuk kepentingan dan kebutuhan pokok terlebih dahulu, daripada kepentingan yang lain.
Soal jaminan sosial di desa ini meliputi penyelenggaraan bantuan langsung tunai yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dari sumber dana Dana Desa (DD).
Besaran BLT DD tahun 2022, yang umumnya disalurkan di bulan September ini, per keluarga penerima manfaat atau KPM mendapatkan Rp300 ribu per bulannya.
Dari ketentuan, mekanisme penyelenggaraan BLT DD pada tahun 2022 ini, diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN
Baca Juga: Loker Cikupa, PT Agres Info Teknologi Buka Loker SMA, Cek Syaratnya!
Dalam Perpres tersebut, desa diwajibkan untuk menyelenggarakan BLT Dana Desa paling sedikit 40 persen dari pagu Dana Desa yang diterima.
Perpres tersebut, kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dala Peraturan menteri tersebut, dimuat mekanisme rincian penggunaan dana desa pada tahun 2022, yang salah satunya mekanisme penyelenggaraan BLT DD Desa.
Tentu saja, untuk menentukan penerima BLT DD, dilakukan pendataan untuk menentukan keluarga penerima manfaat.
Link download ketentuan Pengelolaan Dana Desa, KLIK DISINI
Semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Ini Perjalanan Ratu Elizabeth II, 7 Dekade Kuasai Tahta Kerajaan Inggris
Gudang JNE di Depok Kebakaran
Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra Meninggal Dunia
Angkut Peziarah asal Cilacap, Mobil Minibus Kecelakaan di Tasikmalaya
Tunjang Pariwisata, Stasiun Kereta Api Banyuwangi Bakal Dibangun PT KAI
Jokowi Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Pelanggan Listrik Daya 450 VA
Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Pasca Gugatan Cerai, Medsos Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Dibanjiri Komentar, Netizen Bilang Gini
Ini Profil Dedi Mulyadi, Anggota DPR RI yang Digugat Cerai Bupati Purwakarta
Estafet Kepemimpinan Bupati Purwakarta Berujung Gugatan Cerai