Lesti Kejora Cabut Berkas Laporan KDRT Lalu Maafkan Rizky Billar, Ketua Komnas PA Kecewa Berat dan Bilang Gini

- Minggu, 16 Oktober 2022 | 19:32 WIB
 Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (instagram @aristmerdeka.official)
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (instagram @aristmerdeka.official)

BantenEkspose.ID - Usai sudah drama kasus KDRT, yang menerpa bahtera rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Setelah Rizky Billar ditahan dan diumumkan sebagai tersangka Lesti Kejora pun datang, dan cabut berkas laporan kasus KDRT.

Pasca Lesti Kejora cabut berkas laporan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar, ternyata mendapat respon dari Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga: Resep Masak Sayuran Oyong plus Soun Bening, Super Enak Rasanya, Masaknya Simpel Banget

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, merespon persitiwa kasus Lesti Kejora cabut berkas laporan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

Menurut Arist Merdeka Sirait, menyayangkan sikap Lesti Kejora cabut berkas laporan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

Arist Merdeka Sirait menyatakan kecewa dengan langkah Lesti Kejora cabut berkas laporan kasus KDRT.

Baca Juga: Sempat Vakum Dari 2019, Pengurus Porsi Tunggal Kembali Dikukuhkan

"Kekerasan dalam rumah tangga itu merupakan kejahatan yang tidak boleh ditoleransi, bahkan dilakukan upaya damai" kata Aris M Sirait, seperti ditayangkan chanel YouTube PUJA SELEB TV, diunggah pada 16 Oktober 2022.

Respon dengan kecewa atas sikap Lesti Kejora yang cabut laporan KDRT, Arist M Sirait, menilai Lesti Kejora bucin kepada Rizky Billar.

"Oleh karena itu, atas peristiwa ini, saya sekali lagi merasa kecewa terhadap Lesti Kejora," tandas Arist.

Baca Juga: 9 Manfaat Sayuran Oyong yang Penting Anda Ketahui, Menjaga Kesehatan Tubuh Hingga Atasi Jerawat

Arist M Sirait menegaskan, kasus KDRT tidak bisa diselesaikan dengan langkah damai.

Menurut Arist, langkah pencabutan berkas dalam kasus KDRT merupakan pelemahan atas gerakan perlindungan terhadap perempuan di Indonesia.

Lanjut Arist, hal tersebut sekaligus pelemahan atas pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.***

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X