Pergantian Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Jadi Sorotan Lidmi, Sebuah Akrobat Politik Kata Pakar Hukum UMI

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:16 WIB
Lidmi Intelektual Forum yang digelar secara virtual soroti penggantian wakil  Ketua MK
Lidmi Intelektual Forum yang digelar secara virtual soroti penggantian wakil Ketua MK

BantenEkspose.ID - Pencopotan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Aswanto oleh DPR jadi sorotan Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (Lidmi)

Seperti diketahui, Prof Aswanto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dan diganti dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah.

Penunjukan Guntur Hamzah menggantikan Prof Aswanto itu disahkan melalui rapat paripurna DPR, yang berlangsung 29 September 2022 lalu.

Baca Juga: Loker Makassar: PT Kencana Maju Bersama Buka Lowongan Kerja Sarjana Semua Jurusan, Cek Disini Syaratnya

Peristiwa tersebut jadi sorotan Lidmi, dalam gelaran Lidmi Intellectual Forum, bertemakan Hakim MK Dipecat DPR: Upaya Melumpuhkan Independensi MK?

Kegiatan Lidmi Intellectual Forum ini dilaksanakan belum lama ini, secara virtual via Zoom Meeting.

Lidmi Intellectual Forum menghadirkan 3 pembicara yaitu Dewan Pakar PP Lidmi sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. kemudian Feri Amsari, S.H.,M.H., LL.M. (Direktur Pusat Studi Konstitusi Andalas), serta Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin).

Baca Juga: Pendidikan di Tanah Papua Masih Terdapat Kesenjangan, Senator Filep Wamafma Ungkap Soal ini

Dalam paparannya, Fahri Bachmid mengungkapkan pentingnya independensi dalam pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi RI.

“Mekanisme pengusulan hakim MK harus sebangun dengan spirit konstruksi norma konstitusional sebagaimana rumusan pasal 24C ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, bahwa hakikatnya Hakim konstitusi harus independen," kata Fahri.

Disampaikan, bahwa prinsip "independence of judicial" adalah absolut, secara konseptual kemandirian maupun kelembagaannya tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat, Mengambil Hikmah Kelahiran Nabi Muhammad SAW

Menurut Fahri, berdasarkan desain konstitusional sesuai Pasal 24C UUD 1945, MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD.

Dikatakan, pemecatan hakim MK yang terjadi belakangan ini hanyalah sebuah bentuk akrobat politik, yang pada dasarnya bertentangan dengan UUD 1945,

“Secara pribadi saya berpendapat apa yang terjadi kemarin tidak lebih dari suatu akrobat politik sehingga tidak mempunyai implikasi secara hukum tatanegara," imbuh Fahri.

Halaman:

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X