BantenEkspose.ID - Pencopotan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Aswanto oleh DPR jadi sorotan Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (Lidmi)
Seperti diketahui, Prof Aswanto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dan diganti dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah.
Penunjukan Guntur Hamzah menggantikan Prof Aswanto itu disahkan melalui rapat paripurna DPR, yang berlangsung 29 September 2022 lalu.
Peristiwa tersebut jadi sorotan Lidmi, dalam gelaran Lidmi Intellectual Forum, bertemakan Hakim MK Dipecat DPR: Upaya Melumpuhkan Independensi MK?
Kegiatan Lidmi Intellectual Forum ini dilaksanakan belum lama ini, secara virtual via Zoom Meeting.
Lidmi Intellectual Forum menghadirkan 3 pembicara yaitu Dewan Pakar PP Lidmi sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. kemudian Feri Amsari, S.H.,M.H., LL.M. (Direktur Pusat Studi Konstitusi Andalas), serta Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin).
Baca Juga: Pendidikan di Tanah Papua Masih Terdapat Kesenjangan, Senator Filep Wamafma Ungkap Soal ini
Dalam paparannya, Fahri Bachmid mengungkapkan pentingnya independensi dalam pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi RI.
“Mekanisme pengusulan hakim MK harus sebangun dengan spirit konstruksi norma konstitusional sebagaimana rumusan pasal 24C ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, bahwa hakikatnya Hakim konstitusi harus independen," kata Fahri.
Disampaikan, bahwa prinsip "independence of judicial" adalah absolut, secara konseptual kemandirian maupun kelembagaannya tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat, Mengambil Hikmah Kelahiran Nabi Muhammad SAW
Menurut Fahri, berdasarkan desain konstitusional sesuai Pasal 24C UUD 1945, MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD.
Dikatakan, pemecatan hakim MK yang terjadi belakangan ini hanyalah sebuah bentuk akrobat politik, yang pada dasarnya bertentangan dengan UUD 1945,
“Secara pribadi saya berpendapat apa yang terjadi kemarin tidak lebih dari suatu akrobat politik sehingga tidak mempunyai implikasi secara hukum tatanegara," imbuh Fahri.
Artikel Terkait
Silaturahmi PP Lidmi, Sekretaris Dewan Pakar PP Lidmi Sampaikan Hal ini
Buka Mukernas IV PP Lidmi, Ini Pesan yang Disampaikan Senator Tamsil Linrung
Ini Pesan Dr Syarifuddin Jurdi untuk PP Lidmi, Asrullah Sampaikan Apresiasi
Soal Rencana Kegiatan LGBT di Makassar, Ini Sikap Ketua PW Lidmi Sulsel
LIDMI Intelektual Forum Kupas Soal Larangan LGBT, Harusnya Masuk dalam RUU KUHP Kata Prof Mudzakir
Kuatnya Agama dan Negara Ditentukan Kuatnya Keluarga, Pesan Khutbah Idul Adha Ketum PP Lidmi
Video Viral Gender Netral Bikin Geger Unhas, Ketum PP Lidmi Tegaskan Hal ini
Jelang Musyawarah Daerah II, PD Lidmi Kendari Gelar Temu Aktivis Dakwah Kampus se-Kota Kendari
Puluhan Peserta Antusias Ikuti Kajian Mahasiswa Lidmi Banggai, Muh Abdul Ghani Sampaikan Soal Ini
Kolaborasi dengan IMMAM, PD Lidmi Tarakan Sukses Gelar Inspiring Talkshow untuk Mahasiswa