Anda Perlu Tahu! Ini Daftar Jalan Tol yang Terapkan Tilang Elektronik

- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:40 WIB
Daftar Jalan Tol yang menerapkan tilang elektronik. (Instagram @irsmm.korlantas.)
Daftar Jalan Tol yang menerapkan tilang elektronik. (Instagram @irsmm.korlantas.)

BantenEkspose.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.

Kebijakan tilang elektronik di jalan tol ini, bekerjasama dengan pihak Jasa Marga.

Mengutip Instagram @irsmm.korlantas, aturan penerapan kamera tilang elektronik pada sejumlah titik di jalan tol, sudah ada sejak April 2022.

Baca Juga: PT Campina Ice Cream Industry Tbk Membuka Loker Terbaru, Buruan Daftar Sebelum Tutup pada 11 November 2022

Terdapat 2 sasaran ETLE di jalan tol, yaitu pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal (overspeed), dan truk over dimension over loading (ODOL).

“Polri bekerja sama dengan pihak Jasa Marga dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada sejumlah titik di jalan tol,” tulis akun Divisi Humas Polri dalam unggahannya di Instagram. Sabtu, 29 Oktober 2022.

Pada akun tersebut menyebutkan, pengendara mobil dilarang melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di Jalan tol 100 km/jam.

Baca Juga: Dua Perusahaan Farmasi Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Kemudian, truk dan kendaraan pengangkut barang akan dinyatakan melanggar aturan jika melanggar batas muatan maksimal.

Berikut adalah jalan tol yang memberlakukan batas kecepatan berkendara atau overspeed:

1. Tol Jakarta-Cikampek

Baca Juga: PT JCO Donuts and Coffee Membuka Loker Terbaru, Ada 3 Posisi yang Dicari, Simak Infonya Disini

2. Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)

3. Tol Soedijatmo

Halaman:

Editor: Sofi Mahalali

Sumber: Instagram @divisihumaspolri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X