BantenEkspose.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
Kebijakan tilang elektronik di jalan tol ini, bekerjasama dengan pihak Jasa Marga.
Mengutip Instagram @irsmm.korlantas, aturan penerapan kamera tilang elektronik pada sejumlah titik di jalan tol, sudah ada sejak April 2022.
Terdapat 2 sasaran ETLE di jalan tol, yaitu pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal (overspeed), dan truk over dimension over loading (ODOL).
“Polri bekerja sama dengan pihak Jasa Marga dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada sejumlah titik di jalan tol,” tulis akun Divisi Humas Polri dalam unggahannya di Instagram. Sabtu, 29 Oktober 2022.
Pada akun tersebut menyebutkan, pengendara mobil dilarang melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di Jalan tol 100 km/jam.
Baca Juga: Dua Perusahaan Farmasi Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Kemudian, truk dan kendaraan pengangkut barang akan dinyatakan melanggar aturan jika melanggar batas muatan maksimal.
Berikut adalah jalan tol yang memberlakukan batas kecepatan berkendara atau overspeed:
1. Tol Jakarta-Cikampek
Baca Juga: PT JCO Donuts and Coffee Membuka Loker Terbaru, Ada 3 Posisi yang Dicari, Simak Infonya Disini
2. Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
3. Tol Soedijatmo
Artikel Terkait
Muhaimin Iskandar: PKB Gerindra Siap Berkoalisi Pilpres 2024 Hingga Buat Sekretariat Bersama
Hadir Pada Puncak HUT Golkar ke-58, Jokowi Puji Partai Golkar Partai Yang Sudah Matang
Inilah Varian Covid 19 yang Perlu Anda Ketahui, Terbaru Omicron Varian XBB
Kejagung Gandeng Media Massa Benahi Kinerja Jaksa
Antarkan Dedi Mulyadi Digugat Cerai ke Pengadilan Agama Purwakarta, Terharu... Tangisan Sopir Angkot pun Pecah