BantenEkspose.id - Untuk yang sering bepergian menggunakan kendaraan sepeda motor atau mobil, apakah Anda tahu apa saja jenis pelanggaran tilang elektronik itu?
Bagi Anda yang belum tahu. Kami bagikan 10 jenis pelanggaran tilang elektronik yang perlu Anda perhatikan.
Nah, diketahui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diluncurkan sejak Maret 2021.
Baca Juga: Dua Perusahaan Farmasi Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Hingga saat ini ratusan kamera ETLE telah tersebar di sejumlah titik, disetiap daerah.
Adanya kamera yang mengawasi saat berkendara, tentunya Anda tidak boleh melanggar lalu lintas meski gak ada Polantas, ya!
Yuk, kita simak apa saja si pelanggaran yang dapat terkena kamera ETLE?
Baca Juga: PT JCO Donuts and Coffee Membuka Loker Terbaru, Ada 3 Posisi yang Dicari, Simak Infonya Disini
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.
Baca Juga: Harga Kedelai Melonjak Pengusaha Tahu Tempe Putar Otak, LaNyalla Minta Pemerintah Cepat Gerak
4. Melanggar batas kecepatan.
5. Pelanggaran ganjil genap.
Artikel Terkait
Hadir Pada Puncak HUT Golkar ke-58, Jokowi Puji Partai Golkar Partai Yang Sudah Matang
Inilah Varian Covid 19 yang Perlu Anda Ketahui, Terbaru Omicron Varian XBB
Kejagung Gandeng Media Massa Benahi Kinerja Jaksa
Antarkan Dedi Mulyadi Digugat Cerai ke Pengadilan Agama Purwakarta, Terharu... Tangisan Sopir Angkot pun Pecah
Anda Perlu Tahu! Ini Daftar Jalan Tol yang Terapkan Tilang Elektronik