• Rabu, 27 September 2023

Ini 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, Simak Info Lengkapnya!

- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 17:23 WIB
Ilustrasi suasana lalu lintas kendaraan sepeda motor dan mobil. (Pixabay/Islandworks)
Ilustrasi suasana lalu lintas kendaraan sepeda motor dan mobil. (Pixabay/Islandworks)

BantenEkspose.id - Untuk yang sering bepergian menggunakan kendaraan sepeda motor atau mobil, apakah Anda tahu apa saja jenis pelanggaran tilang elektronik itu?

Bagi Anda yang belum tahu. Kami bagikan 10 jenis pelanggaran tilang elektronik yang perlu Anda perhatikan.

Nah, diketahui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diluncurkan sejak Maret 2021.

Baca Juga: Dua Perusahaan Farmasi Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Hingga saat ini ratusan kamera ETLE telah tersebar di sejumlah titik, disetiap daerah.

Adanya kamera yang mengawasi saat berkendara, tentunya Anda tidak boleh melanggar lalu lintas meski gak ada Polantas, ya!

Yuk, kita simak apa saja si pelanggaran yang dapat terkena kamera ETLE?

Baca Juga: PT JCO Donuts and Coffee Membuka Loker Terbaru, Ada 3 Posisi yang Dicari, Simak Infonya Disini

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.

Baca Juga: Harga Kedelai Melonjak Pengusaha Tahu Tempe Putar Otak, LaNyalla Minta Pemerintah Cepat Gerak

4. Melanggar batas kecepatan.

5. Pelanggaran ganjil genap.

Halaman:

Editor: Sofi Mahalali

Sumber: Instagram @irsmm.korlantas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anies Gandeng Cak Imin, Limbad Kebakaran Jenggot

Senin, 4 September 2023 | 18:27 WIB

PKS Tetap Setia Dukung Anies Meski Cawapres Bukan AHY

Jumat, 1 September 2023 | 14:44 WIB
X