BantenEkspose.id - Belum lama ini Polri telah meniadakan tilang manual, dan digantikan dengan tilang elektronik (ETLE).
Setelah tilang elektronik diberlakukan, instruksi baru pun langsung disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Sementara dalam implementasi dari program tilang elektronik ini, pihak kepolisian mencatat ada empat jenis pelanggaran yang kerap tertangkap kamera.
Baca Juga: PT Niramas Utama (INACO) Membuka Loker Loker Terbaru, untuk Lulusan SMA Juga Ada
Hal ini disampaikan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 3 November 2022.
"Kebanyakan pelanggaran sabuk pengaman, traffigh light, ganjil genap, menggunakan handphone," ungkapnya.
AKBP Jhoni Eka Putra menuturkan, meski terjadi peningkatan pada pelanggaran tilang elektronik, namun jumlahnya masih terbilang tidak terlalu tinggi.
Baca Juga: Cek Informasi Loker BUMN PT Amarta Karya Persero Membuka Terbaru, Deadline 4 November 2022
"Untuk pelanggaran melalui ETLE sedikit terjadi peningkatan, akan tetapi masih belum terlalu tinggi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, berikut 10 pelanggaran yang kerap terjadi dalam pemberlakuan tilang elektronik.
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Sebut Mode Transportasi DKI Jakarta Dinilai Representatif
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.
Artikel Terkait
Hari Pertama E Tilang di Tol Jakarta, Polisi Temukan 19 Pelanggar
Patroli Gabungan, Sepuluh Truk Pengangkut Pasir Basah Kena Sanksi Tilang
Pasca Instruksi Ngerem Total Gaya Hidup, Kini Kapolri Minta Anggota Polisi Tak Arogan
Anda Perlu Tahu! Ini Daftar Jalan Tol yang Terapkan Tilang Elektronik
Ini 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, Simak Info Lengkapnya!
Kapolda Metro Jaya Minta Polwan Bijak Gunakan Media Sosial