Apa Itu Panwaslu Kelurahan atau Panwas Desa (PKD), Ini Pengertian, Tugas dan Wewenang dan Gaji

- Minggu, 11 Desember 2022 | 08:30 WIB
Pengetian, tugas pokok dan gaji Panwaslu Kelurahan atau Panwas Desa (PKD) di Pemilu 2024 (Bawaslu RI)
Pengetian, tugas pokok dan gaji Panwaslu Kelurahan atau Panwas Desa (PKD) di Pemilu 2024 (Bawaslu RI)

BantenEkspose.ID - Apa itu Panwaslu Kelurahan atau Panwas Desa (PKD) di Pemilu 2024?

Lalu, apa tugas pokok Panwaslu Kelurahan atau Panwas Desa di Pemilu 2024?.

Berapa gaji Panwaslu Kelurahan atau Panwas Desa di Pemilu 2024?.

Tiga pertanyaan tersebut pasti terbesit dalam setiap orang yang hendak daftar menjadi Panwaslu Kelurahan atau Panwas Desa di Pemilu 2024?.

Baca Juga: Kisi-kisi dan Contoh Soal Tes Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) Pemilu 2024 Beserta Jawabannya

Berikut ini penjelasan mengenai Panwaslu Kelurahan atau Panwas Desa di Pemilu 2024?.

Pengertian

Panwaslu Kelurahan atau Panwas Desa adalah kepanjangan dari Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan atau Desa).

Baik Panwaslu Kelurahan atau Panwas Desa merupakan badan ad hock yang dibuat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berkejaran di tatanan desa/kelurahan.

Baca Juga: Syarat Daftar, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Serta Kisi-kisi Tes Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 108 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) bertugas adalah:

A. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kelurahan atau desa yang terdiri atas

1. pelaksanaan pemuktahiran data pemilih

Halaman:

Editor: Herliana A Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X