Ini Syarat Terbaru Bepergian Naik KAI Saat Nataru

- Selasa, 20 Desember 2022 | 12:54 WIB
Ilustrasi Kereta Api Indonesia. (Instagram @kai121_)
Ilustrasi Kereta Api Indonesia. (Instagram @kai121_)

BantenEkspose.id - Bagi Anda yang akan bepergian menggunakan Kereta Api Indonesia (KAI), simak informasi syarat perjalanannya.

Syarat ini berlaku untuk Anda pengguna KAI untuk rute jarak jauh, kemudian hanya berlaku pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), dan mulai diterapkan pada 19 Desember 2022.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menuturkan, pada aturan terbaru, anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin dibebaskan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Ardan Rider Jakarta, Berhasil Sabet Waktu Tercepat di Event Trail Adventure Gas Bareng Gubernur Bengkulu

"Sebelumnya pelanggan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ungkapnya seperti dikutip dari PMJ News, Selasa (20/12/2022).

Joni mengungkapkan, bagi pelanggan dengan rentang usia tersebut, saat bepergian tetap perlu menunjukkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas kesehatan.

Kemudian, syarat lainnya yakni harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Baca Juga: Apapun Hajat Anda, Ingin Rezeki Lancar, Baca Saja Sholawat ini Kata Habib Segaf Baharun

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta jarak jauh, berdasarkan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

1. Usia 18 tahun ke atas

- Wajib vaksin ketiga (booster)

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis

- Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Halaman:

Editor: Sofi Mahalali

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X