BantenEkspose.id - Bagi Anda yang akan bepergian menggunakan Kereta Api Indonesia (KAI), simak informasi syarat perjalanannya.
Syarat ini berlaku untuk Anda pengguna KAI untuk rute jarak jauh, kemudian hanya berlaku pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), dan mulai diterapkan pada 19 Desember 2022.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menuturkan, pada aturan terbaru, anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin dibebaskan melakukan perjalanan.
"Sebelumnya pelanggan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ungkapnya seperti dikutip dari PMJ News, Selasa (20/12/2022).
Joni mengungkapkan, bagi pelanggan dengan rentang usia tersebut, saat bepergian tetap perlu menunjukkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas kesehatan.
Kemudian, syarat lainnya yakni harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Baca Juga: Apapun Hajat Anda, Ingin Rezeki Lancar, Baca Saja Sholawat ini Kata Habib Segaf Baharun
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta jarak jauh, berdasarkan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
1. Usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis
- Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Artikel Terkait
DPC PKB Kota Serang Tolak Rencana Pemisahan Dapil Curug Walantaka, Inu Aminudin Ungkap Alasannya
Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Sumur Kabupaten Pandeglang, Getaran Dirasakan Hingga Lampung
Ingin Menjadi Petugas PPS Pemilu 2024, Ini Syarat Yang Perlu Dipenuhi Agar Lolos
CATAT ! ini Jadwal pembentukan PPS Pemilu 2024, Pendaftaran, Tes Tulis Hingga Pelantikan
Jelang Pemilu 2024, Ini Empat Arahan Jokowi Kepada Bawaslu