Segera Daftar, Kemenag RI Buka seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Kamis, 22 Desember 2022 | 02:45 WIB
Pembukaan seleksi seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag RI (ig @kemenag_ri)
Pembukaan seleksi seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag RI (ig @kemenag_ri)

Bantenekspose.ID - Kabar baik buat anda yang selama ini menunggu pembukaan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Pada 2022 ini Kemenag membuka pendafaran seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Untuk pendaftaran seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, dimulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat Tentang Menggapai Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Perlu diketahui, pelamar pada seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kemenag RI ini ada 3 kriteria pelamar.

3 Kriteria pelamar ini penting anda ketahui, bila memang berminat mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kemenag.

3 Kriteria tersebut yaitu, Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II), Pelamar Non ASN Kementerian Agama, dan Pelamar Lainnya.

Baca Juga: Teks Kultum, Kuliah Tujuh Menit atau Ceramah Singkat, Tentang Sholawat Jadi Jalan Terkabulnya Doa

Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Kemudian, Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan asih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Sedangkan pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Rasanya Nagih Banget, Berikut ini Resep Masak Seblak Original dan Cara Membuatnya

Buat yang mau daftar, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online.

Kemudian mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.***

Editor: Saeroji Al Ghazaly

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X